Polda DIY Berhasil Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kebumen, Kepala Korban Kena Gir
Kelima pelaku penganiayaan berujung meninggal dunia terhadap Daffa Adzin Albasith (18) telah ditangkap oleh jajaran Mapolda DIY pada Sabtu (9/4/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanto mengumumkan melalui konferensi pers (konpers) lima tersangka penganiayaan hingga berujung meninggal dunia terhadap pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (18) yang terjadi pada Minggu (3/4/2022) silam.
Ade menyebut, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/4/2022) pukul 20.00 WIB.
Diketahui, Daffa merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kebumen, Madkhan Anis.
Dikutip dari akun Instagram @ditreskrimum_polda_diy, kelima pelaku penganiayaan tersebut adalah F.A.S alias C (18) warga Sewon, Bantul; mahasiswa berinisial A.M.H alias G (19), warga Depok, Sleman; M.M.A alias F (20) warga Sewon, Bantul; H.A.A alias B (20) warga Banguntapan Bantul, dan pelaku eksekutor berinisial R.S alias B (18) warga Mergangsan Yogyakarta.
Ade mengungkapkan peristiwa yang terjadi adalah tawuran antara kelima pelaku dan kelompok korban.
“Faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif saling ketersinggungan, ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada satu korban yang meninggal dunia,” jelas Ade.
Selanjutnya, Ade juga menjelaskan kronologi peristiwa yang mengakibatkan Daffa meninggal dunia.
Baca juga: Soal Klitih di Jogja, Psikolog Forensik Singgung Peran Keluarga dan Sekolah Perlu Hadir
Baca juga: Mengenal Klitih, Aksi Kekerasan yang Berulang Kali Terjadi di Jalan-jalan Yogyakarta
Ia mengungkapkan kejadian berawal ketika kelompok pelaku yang berinisial M sedang ‘perang sarung’ dengan kelompok lain berinisial V di perempatan Druwo, Kota Yogyakarta pada pukul 02.00 WIB.
“Kemudian akhirnya sebagian dari kelompok M ini, dua motor yang dikemudikan oleh lima pelaku, itu melintas di Ring Road, di jalur lambat.”
“Tidak selang berapa lama, dari jalur cepat, melajulah lima kendaraan, ini merupakan kelompok korban terdiri dari delapan orang.”
“Karena suaranya (knalpot) sangat keras kemudian menyalip kelompok pelaku, sempat terjadi saling lirik dan ketersinggungan kemudian kelompok korban memulai dengan kata-kata ‘Ayo rene-rene’ sambil memberi isyarat,” jelas Ade.
Selanjutnya, kata Ade, kelompok pelaku pun juga ikut merespon dengan menggeber motor dan berupaya mengejar kelompok korban.
Kelompok korban pun melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Imogiri Barat.
Selama perjalanan tersebut, kelompok pelaku dan korban pun saling menyalip dan memaki antara satu sama lain.
Lalu, kelompok korban pun sampai ke Gedongkuning dan sebelum sampai ke warung makan, mereka sempat menengok ke belakang untuk memastikan ada tidaknya kelompok pelaku.
Sesampainya di warung makan di Jalan Gedongkuning, kata Ade, kelompok pelaku menghampiri kelompok korban dan mengeluarkan makian.
Setelah mengumpat terhadap kelompok korban, kelompok pelaku pun langsung pergi.
Kemudian, empat motor dari kelompok korban pun mengejar kelompok pelaku.
“Dan empat motor korban mengejar dengan kecepatan tinggi namun di depan kurang lebih satu kilometer dari warmindo (warung makan indomie), itu pelaku, dua motor sudah balik kanan, menunggu korban.”
“Kemudian si saudara M.M.A yang duduk di tengah, di Nmax, sudah menyiapkan alat sarung dan batu untuk menunggu tibanya kelompok korban,” jelas Ade.
Selanjutnya, kata Ade, RS yang merupakan eksekutor mengayunkan gir dan mengenai kepala Daffa.
“Saudara RS yang merupakan eksekutor mengayunkan gir. Gir ini ukurannya 21 sentimeter, dililitkan dengan sabuk beladiri.”
“Tersangka RS ini, yang duduk paling belakang, dia turun. Motor pertama korban tidak kena, motor kedua yang duduk di depan tidak kena karena mengelak, akhirnya mengenai korban yang duduk di belakang,” kata Ade.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar SMA di Gedongkuning Jogja, Ternyata Bukan Korban Klitih
Akibatnya, korban yaitu Daffa yang terkena gir terjatuh.
Tidak berselang lama, ujar Ade, korban ditemukan oleh Sabara DIY yang sedang melaksanakan patroli.
Kemudian, korban dibawa ke RS Hardjolukito dan dinyatakan meninggal pada Minggu pagi pukul 09.30 WIB.
Ade mengungkapkan kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat dan terancam maksimal sembilan tahun atau tujuh tahun penjara.
Ade menegaskan motif dari peristiwa penganiayaan ini adalah ketersinggungan dan saling ejek antara kelompok pelaku dan korban yang mana tidak saling kenal.
“Jadi korban bukan acak, bukan masyarakat biasa, bukan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas dini hari terus berpeluang besar jadi korban, bukan,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)