Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Samsul Tarigan, Buron yang Foto Bareng Arteria Dahlan, Masuk DPO sejak 2019

Sosok Samsul Tarigan membuat heboh usai fotonya bareng Arteria Dahlan beredar. Padahal, ia berstatus sebagai buron.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
zoom-in Sosok Samsul Tarigan, Buron yang Foto Bareng Arteria Dahlan, Masuk DPO sejak 2019
Tribun Medan
Samsul Tarigan DPO Polda Sumut berfoto dengan anggota DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Samsul Tarigan, buron Polda Sumatera Utara yang foto bareng anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.

Menurut informasi, foto itu diambil pada 7 Maret 2022 lalu saat Arteria berkunjung ke Kota Medan, Sumut.

Sontak beredarnya foto tersebut membuat heboh, lantaran Samsul saat ini masih berstatus sebagai buron polisi.

Terkait viralnya foto Samsul, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, beralasan pihaknya masih memburu pemilik diskotek Sky Garden itu.

Politikus PDIP Arteria Dahlan dan DPO Polda Sumut Samsul Tarigan, beredar di media sosial.
Politikus PDIP Arteria Dahlan dan DPO Polda Sumut Samsul Tarigan, beredar di media sosial. (Istimewa via KOMPAS.com)

"Kami beberapa kali ke sana (Sky Garden) dengan pasukan."

Baca juga: Heboh, Buronan Polisi Berfoto Bersama Seorang Anggota DPR RI, Ini Kata Polisi

Baca juga: POPULER Regional: Pria Berbuat Asusila ke ABG yang Sedang Salat | Buronan Foto Bareng Anggota DPR RI

"Waktu penutupan Sky Garden, dia juga enggak ada," kata John, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari TribunMedan.com.

Lantas, siapakah sosok Samsul Tarigan?

BERITA REKOMENDASI

Ia merupakan mantan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota Binjai.

Saat ini, ia diketahui tercatat sebagai warga Jalan Gunung Wijaya, Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Mengutip Kompas.com, Samsul sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 September 2019.

Ia merupakan tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal miliknya di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Samsul tak sendirian, sang adik, Putra Tarigan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.


Selain usaha tambang, ia juga menjalankan bisnis diskotek bernama Sky Garden di Deliserdang.

Dilansir TribunMedan.com, diskotek milik Samsul pernah disegel pada 2021 silam usai istri polisi ditemukan overdosis di tempat tersebut.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Medan Selasa, 12 April 2022 atau 10 Ramadan 1443 H

Baca juga: Culik dan Aniaya Satu Keluarga, Ketua OKP di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Samsul Tarigan

Buron Polda Sumut kasus tambang galian C ilegal, Samsul Tarigan.
Buron Polda Sumut kasus tambang galian C ilegal, Samsul Tarigan. (HO via TribunMedan.com)

Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sumut menggerebek lokasi galian C ilegal miliknya yang ada di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada 26 Juni 2019.

Saat penggerebekan dilakukan, penyidik Polda Sumut mengamankan 11 pekerja.

Adapun pekerja yang ditangkap kala itu diantaranya Tabita Ginting (mandor), Sarmin (operator ekskavator, Howir (operator alat berat), Erianto (yang menimbun jalan), Agus Sitepu (kernet operator), Adi Pansai (operator), Suari (sopir dump truk BK 8464 EG).

Kemudian, Rizal (sopir truk BK 9169 BN), Wondo (sopir truk BK 8549 LO), Sirajudin (sopir truk BK 8496 VO), dan Candra (sopir truk BK 8213 XR).

Selain mengamankan pekerja, penyidik Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter kala itu, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit Kompol Asrul Robert Sembiring juga mengamankan empat unit ekskavator dan enam unit truk bernomor polisi BK 8464 EG, BK 9169 BN, truk BK 8549 LO, BK 8496 VO, serta BK 8213 XR.

Kemudian, uang tunai Rp 3.360.000, bon faktur penjualan tanah timbun, buku catatan pengambilan tanah dan lain-lain.

Dari hasil pemeriksaan kala itu, mandor bernama Tabita Ginting mengakui dirinya diperintahkan Samsul Tarigan.

Dalam kasus ini, Samsul Tarigan kemudian dijerat Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pertahankan Motor dari Begal, Pria di Sumedang Terluka di Wajahnya

Baca juga: Beraksi Pakai Baju Gamis, Diduga Ayah dan Anak Bobol Kotak Infak Masjid di Medan Timur

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HEBAT KALI, Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut Bisa Foto-foto dengan Anggota DPR RI Tanpa Ditangkap

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan.com/Satia, Kompas.com/Mei Leandha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas