Kuasa Hukum Sebut Pengadilan Negeri Bandung Tidak Berwenang Adili Bahar bin Smith
Kata kuasa hukum, locus delicti atau lokasi kejadian perbuatan pidana yang dilakukan Habib Bahar berada di Kabupaten Bandung.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menyebut Pengadilan Negeri Bandung tak berwenang adili kliennya.
Hal itu diungkapkan Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Habib Bahar saat ditemui seusai sidang pembacaan eksepsi, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4/2022).
Soalnya, kata dia, locus delicti atau lokasi kejadian perbuatan pidana yang dilakukan Habib Bahar berada di Kabupaten Bandung.
Maka, kata dia, pengadilan yang berwenang yaitu PN Bale Bandung.
Baca juga: Pengadilan Kabulkan Sidang Bahar bin Smith Digelar Secara Offline
"Maka, sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," kata Ichwan Tuankotta.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong saat ceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
Ichwan Tuankotta berasumsi bahwa dakwaan jaksa dianggap mengada-ada.
"Surat dakwaan penuntut umum bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," ujar Ichwan.
Baca juga: Markasnya di Gerebek, Bisnis para Bandar Narkoba Jebolan Kampung Bahari Pindah ke Apartemen
Ia juga menilai banyak hal-hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU. Adapun pasal yang dimaksud yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 14-15 itu sudah peninggalan zaman penjajah, pada saat zaman Soekarno dan itu untuk mengatasi kekacauan pada saat itu, kalau diterapkan pada saat ini, pertanyaannya kita sedang berperang dengan siapa," katanya.
Hanya memang, hingga saat ini, aturan itu belum dicabut dan masih berlaku.
"Kaitan keonaran, kalau liat onar, onarnya di mana. Timbulnya di mana, keonarannya di mana. Nah, jaksa tidak bisa menjabarkan keonaran itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya bilang ada beda pendapat. Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul;
Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Seharusnya Diadili di PN Bale Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.