8 Fakta Pelajar SMP di Magelang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Sempat Lakukan Aborsi Tapi Gagal
Pembunuhan terjadi pada 11 Desember 2021, saat ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun Kabupaten Magelang
Editor: Eko Sutriyanto
"Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil.
Lalu, PE memberi uang Rp400 ribu untuk membeli obat aborsi (Cytotec Misoprostol), namun tidak berhasil juga hingga, ABH melahirkan anaknya,"ujarnya.
7. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Kapolres Magelang, Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, dari kasus tersebut tersangka ABH dikenai sangkaan pasal yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Sedangkan, PE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan
Anak (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun).
"Untuk ABH karena masih berstatus di bawah umur dan pelajar maka wajib lapor. Sementara PE ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarnya hasil tes DNA, sekitar Februari lalu,"tuturnya.
8. Kekasih pelaku enggan tanggungjawab karena punya kekasih lain
Tersangka PE mengaku, enggan menikahi ABH karena memiliki kekasih lain.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamakan oleh Polres Magelang meliputi pakaian milik ABH, pakaian milik PE, 1 buah Sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena, 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan3 bungkus pembalut.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar SMP di Magelang Lakukan Percobaan Aborsi Hingga Akhirnya Bunuh Bayinya Sendiri