Kakek 65 Tahun di Lahat Lecehkan Anak Tetangga, Modus Korban Dirayu dengan Permen dan Uang
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dilaporkan yang menjadi pelakunya kakek berumur 65 tahun, CU.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya kakek berumur 65 tahun berinisial CU.
Sementara korbannya merupakan anak tetangga pelaku sendiri sebut saja namanya Bunga (7).
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kanit PPA Aipda Joko Susilo bersama Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, agar korban terbujuk, pelaku menjalankan siasat merayu korban dengan permen dan uang Rp 5.000.
Baca juga: Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMP Akhirnya Menyerahkan Diri
Pelaku beraksi pada 11 September 2021 sekira jam 17.00 wib yang lalu di rumahnya.
"Kejadianya September yang lalu. Pelaku ini melakukan perbuatan pelecehan kepada korban. Dengan cara dirayu dahulu."
"Awalnya dengan permen. Kemudian dengan uang. Pelaku ini sudah lama mengincar korban untuk mengajak ke rumahnya hingga terjadilah pencabulan," terang Joko, Rabu (13/4/2022).
Pasca kejadian, pelaku kemudian melarikan diri dari desa.
Sementara, ibu korban yang tidak terima dengan apa yang diperbuat pelaku terhadap korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.
Baca juga: Pria Pagar Alam Babak Belur Digebuki Warga karena Lecehkan Gadis Usia 13 Tahun yang Sedang Salat
"Pasca kejadian karena korban cerita kepada ibunya pelaku ini lari dari desa. Nah, pada Kamis 7 April 2022 sekira Jam 22.00 WIB, tersangka ini berhasil kita tangkap di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Pelaku bersembunyi di kebun karet," kata Joko.
Kini pelaku sendiri terjerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Barang bukti yang kita amankan satu setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan satu lembar uang Rp5.000," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siasat Pria 65 Tahun di Lahat Lakukan Asusila, Korban Bocah Tetangganya
(SP/EHDI)