Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan yang Sempat Menyandera Bocah 11 Tahun di Lampung Timur

Para pelaku perampokan di Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur menyandera adik korban yang masih berusia 11 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan yang Sempat Menyandera Bocah 11 Tahun di Lampung Timur
KOMPAS.COM
Ilustrasi tewas. MR (38), seorang pelaku perampokan di Lampung Timur tewas setelah ditembak anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur. Dia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas menggunakan pisau saat hendak ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - MR (38), seorang pelaku perampokan di Lampung Timur tewas setelah ditembak anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur.

Dia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas menggunakan pisau saat hendak ditangkap.

Peristiwa ini bermula dari upaya Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Sekampung Udik membekuk tiga pelaku perampokan masing-masing SP (24), HR (49) dan MR (38) yang diamankan pada Kamis (14/4/2022), sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, satu pelaku terpaksa harus diambil tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat hendak diamankan petugas.

"Pelaku ini sambil menyerang petugas dengan menggunakan sebilah pisau yang diambil dari balik badannya," kata mantan Kapol KSKP Bakauheni itu, Jumat (15/4/2022).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku perampokan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban Made, warga Sekampung Udik.

Setelah mengantongi informasi keberadaan para pelaku, tepatnya pada Kamis (14/4/2022) pukul 02.30 WIB, kepolisian meluncur ke lokasi para pelaku yang merupakan rumah dari salah satu pelaku.

Berita Rekomendasi

"Team Tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku penadah hasil curian berupa satu unit HP Realmi C11 dan mengamankan dua pelaku yakni SP (24) dan HR (49)," ucap Ferdiansyah.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya pelaku dengan inisial MR (38) diketahui keberadaannya.

"Selanjutnya Team menangkap Pelaku MR di kediamannya, di Kecamatan Sekampung Udik," jelasnya.

Baca juga: Komplotan Perampokan Minimarket di Depok dan Jaksel Ternyata Mantan Karyawan & Karyawan Minimarket

Namun, saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan ke aparat.

"Sewaktu pelaku akan diamankan, pelaku berusaha meronta dan kabur akan tetapi kami (polisi) tetap tarik pelaku ke arah pintu keluar rumah," paparnya.

"Setelah di depan pintu luar rumah, MR kembali meronta dan melarikan diri ke arah depan jalan raya," sambungnya.

Tak hanya itu, MR juga bahkan melakukan upaya penyerangan kepada polisi.

Tembakan peringatan yang dilepaskan oleh anggota pun tidak membuat MR berhenti melakukan aksinya.

"Karena pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dan ia tetap berlari ke depan mengarah ke anggota serta sudah dirasa membahayakan, selanjutnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak badan tersangka hingga korban terjatuh," kata Ferdiansyah.

Tersangka lalu dibawa ke Puskesmas terdekat, namun saat itu tutup.

"Akhirnya kami membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana dan setelah diperiksa tim medis, tersangka dinyatakan meninggal dunia," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur itu.

MR Residivis Curat dan Rudapaksa

Salah satu pelaku perampokan yang terjadi di Kecamatan Sekampung Udik pada Kamis (7/4/2022) lalu, merupakan residivis kasus yang sama dan juga kasus asusila.

"MR (38) yang meninggal ditembak itu, ternyata setelah kita cek, ia adalah residivis dalam beberapa kasus," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah, Jumat (15/4/2022).

Menurut mantan Kapol KSKP Bakauheni itu, kasus terakhir yang dilakukan MR yakni pada tahun 2016.

"Yang pasti, kasus yang terakhir, tersangka ini divonis 10 tahun dalam kasus curas disertai tidak asusila pada tahun 2016 di area hukum Polres Lampung Timur dengan Putusan vonis terlampir," jelasnya.

Selain dari itu, kata Ferdiansyah, kedua perampok lainnya saat ini sudah diamankan.

"Dua pelaku perampokan lainnya saat ini sudah di Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: Perampok Bersenjata Golok dan Airsoftgun Gasak Minimarket di Cianjur: Ini Peran Para Pelaku

Pelaku Sandera Adik Korban

Para pelaku perampokan di Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur menyandera adik korban yang masih berusia 11 tahun.

"Jadi memang para pelaku ini sempat menyandera adik korban dengan inisial NK (11)," kata AKP Ferdiansyah.

Pelaku yang berjumlah tiga orang saat itu berhasil membawa kabur uang tunai Rp 2,2 juta dan handphone milik korban.

Keluarga lalu melaporkan kejadian perampokan dan hilangnya adik korban ke Mapolsek Sekampung Udik.

Setelah ditelusuri, adik korban ditemukan di perkebunan setempat.

"Setelah dilakukan penyisiran oleh massa dan anggota Polsek Sekampung Udik, akhirnya adik korban ditemukan di perladangan jauh dari rumah korban yang dirampok," ujar Ferdiansyah.

Tak hanya korban yang mendapatkan pukulan, pelaku perampokan di Lampung Timur juga menusuk istri korbannya dengan senjata tajam.

Penusukan istri korban tersebut dilakukan, lantaran para pelaku panik.

"Istri korban, itu ditusuk pada bagian paha atas sebelah kiri dengan luka sembilan jahitan," kata dia.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu menambahkan, penusukan tersebut dilakukan pelaku lantaran para pelaku panik.

"Karena istri korban berteriak minta tolong sehingga para pelaku panik dan melarikan diri," ucap Ferdiansyah.

Para pelaku lalu mengambil uang tunai Rp 2,2 juta dan handphone milik korban. Para pelaku lalu melarikan diri.

Polisi Amankan 3 Perampok

Seperti diketahui, Polsek Sekampung Udik bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur membekuk tiga orang perampokan di Lampung Timur.

Tiga pelaku perampokan yang diamankan yakni, SP (24) HR (49) dan MR (38). Ketiganya merupakan warga Lampung Timur.

Ketiganya diamankan pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, satu pelaku terpaksa harus diambil tindakan tegas terukur.

Pasalnya, saat hendak diamankan pelaku mencoba melawan petugas.

Baca juga: Kasus Perampokan di Pesawaran Lampung, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta Milik Pengusaha

"Awalnya kita amankan SP dan HR, baru dari hasil pengembangan, MR kita amankan pula," ujarnya.

"Satu pelaku berinisial MR meninggal setelah ditembak, lantaran hendak melawan dan menyerang aparat kepolisian saat akan diamankan," sambungnya.

Menurutnya, para pelaku melakukan perampokan di rumah milik Made Dwi Saputra (18) di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur.

Para pelaku melakukan aksinya pada Kamis (7/4/2022), sekira pukul 03.00 WIB.

Para pelaku membawa kabur uang tunai dan satu HP dari rumah korban. (Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sempat Sandera Bocah, Pelaku Perampokan di Lampung Timur Meninggal Didor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas