Guru di Bandung Lecehkan 12 Murid Laki-laki, Kapolres: Terjadi Sejak 2017
Seorang guru di Pangalengan Kabupaten Bandung, Jawa Barat melakukan kejahatan seksual terhadap murid laki-laki.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang guru di Pangalengan Kabupaten Bandung, Jawa Barat melakukan kejahatan seksual terhadap murid laki-laki.
Guru tersebut kini telah ditangkap polisi.
Hingga kini sudah terdapat 12 anak yang menjadi, korban penyimpangan seksual, guru bejat tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis ini, dari seorang guru kepada murid-muridnya.
Baca juga: Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bekasi
"Sampai saat ini jumlah korban, sebanyak 12 orang, berawal dari laporan salah satu korban, yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kami lakukan pendalaman, penyelidikan, hingga kami bisa mengamankan tersangka, SS (39)," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Kusworo menjelaskan, dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi, bahwa yang bersangkutan tahun 1996 merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.
"Dampaknya pada tahun 2017, yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," kata Kusworo.
Semenjak 2017 hingga 2022, kata Kusworo, tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang bersangkutan.
Baca juga: Divonis Bebas, Nadiem Siapkan Sanksi Dekan Fisip Unri yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
"Namun ada penolakan, setelah diperdalam oleh orang tuanya, kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tersebut," tuturnya.
Menurut Kusworo, semua korban, usianya di bawah umur, kisaran usia 10 sampai 11 tahun, adapun tersangka profesinya adalah guru ngaji.
Kusworo mengatakan, tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain, nanti akaniumpulkan dan dijadikan berkasnya.
"Bisa jadi karena sampai saat ini cukup lama, dari durasi 2017 sampai 2022. Sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," katanya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul GURU BEJAT di Pangalengan Bandung, Lecehkan 12 Muridnya Usia 10-11 Tahun, Korban Mungkin Bertambah