Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Kelautan dan Perikanan Setujui Dokumen Materi Teknis RZWP3K Provinsi Papua

Usai diteken Menteri KKP, RZWP3K akan diserahkan Bappeda Papua untuk diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kementerian Kelautan dan Perikanan Setujui Dokumen Materi Teknis RZWP3K Provinsi Papua
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, Iman Djuniawal usai mendampingi Sekda Papua Ridwan Rumasukun dalam audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan persetujuan terhadap Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Provinsi Papua atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dari Provinsi Papua.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, Iman Djuniawal usai mendampingi Sekda Papua Ridwan Rumasukun dalam audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).

"Sudah disetujui, kami sudah masuk berkasnya. Sudah tinggal menunggu tanda tangan menteri," ujar Iman.

Iman mengatakan setelah ditandatangani, RZWP3K akan diserahkan ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau Bappeda Papua untuk diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Kemudian RZWP3K akan dibahas secara lintas sektoral agar pengelolaan kebijakan kelautan, perairan, dan darat menjadi terintegrasi.

Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Senin, 18 April 2022: Jawa Barat Tertinggi, Disusul Papua

Pemprov Papua, kata Iman, akan mengeluarkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua.

Berita Rekomendasi

"Setelah mendapatkan persetujuan teknis, materi tadi yang digunakan untuk integrasi dengan provinsi yang saat ini dikerjakan.

Nah ini akan menghasilkan Perda tentang penataan ruang dan wilayah Provinsi Papua. Meliputi wilayah kawasan laut, perairan, dan kawasan darat," jelas Iman.

RZWP3K, kata Iman akan memberikan lima jaminan utama, yakni kesesuaian lokasi investasi, keberlanjutan lingkungan investasi, kegiatan investasi yang profitable, kepastian hukum atas lokasi investasi, dan perolehan izin lokasi kegiatan investasi.

Seperti diketahui, Sekda Papua Ridwan Rumasukun dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Iman Djuniawal beserta jajaran Pemprov Papua mengadakan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).

Pertemuan ini untuk mengantarkan RZWP3K kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas