Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Siskaeee Selama 3 Hari

Pengadilan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Siskaeee Selama 3 Hari
Kolase tribunnews/Kompas.com, Yustinus Wijaya Kusuma)
Siskaeee dan barang bukti yang diamankan polisi terkait video syur di Bandara YIA 

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO -  Pengadilan Negeri Wates Yogyakarta menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Fransisca Candra Novitasari atau lebih dikenal Siskaeee.

Penundaan sidang tuntutan tersebut karenan jaksa belum siap. Sidang ditunda selama 3 hari.

"Sehingga sidang ditunda pada Kamis (21/4/2022), diharapkan tidak ada lagi penundaan. Persidangan bisa dilanjutkan kembali untuk acara berikutnya," tutur Kemas Reynald Mei, Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Senin (18/4/2022).

Dikatakan Rey, setelah sidang tuntutan, terdakwa aksi ekshibisionisme ini akan menjalani sidang selanjutnya yakni pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Barang Bukti Kasus Siskaeee, Ada Kostum, Cambuk, hingga Ribuan Konten Syur

Adapun sidang putusan terhadap terdakwa dijadwalkan bisa berlangsung bulan depan.

"Putusan jaraknya sepekan dari pembelaan bisa langsung dilaksanakan. Paling cepat habis lebaran," kata Rey.

Rey menyebut tidak ada kendala yang ditemui selama proses persidangan ini berlangsung.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada kendala selama proses persidangan. Karena sidang dilakukan secara online. Jaksa juga secara online dari meja kerjanya di Kejaksaan," ucapnya.

Sementara Penasehat Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin menghargai proses hukum yang sedang berlaku sampai saat ini.

Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Mengenai Aksi Siskaeee di Bandara Yogyakarta yang Viral di Media Sosial

"Kalau JPU belum siap kita hargai dan menunggu kapan untuk agenda penuntutan dilakukan," ucapnya.

Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa akan melakukan pledoi pascaagenda pembacaan tuntutan.

Ditanya kenapa terdakwa tidak mengajukan eksepsi saat sidang yang digelar beberapa waktu yang lalu karena memang atas permintaan kliennya.

"Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi. Sehingga menurut Siskaeee tidak perlu mengajukan eksepsi," kata Afank. (Tribunjogja)

Penulis: Sri Cahyani Putri

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Siskaeee Ditunda

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas