Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Ditangkap Paksa karena Diduga Terlibat Pemerasan

Berikut ini fakta-fakta dari kasus polisi tembak polisi di Sukoharjo, dihimpun Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022):

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Ditangkap Paksa karena Diduga Terlibat Pemerasan
IST
Ilustrasi penembakan 

PS melakukan pemerasan bersama empat rekannya.

Mereka adalah SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36).

Ade mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memeras korban.

Mereka kedapatan mengintai orang yang melakukan check-in di hotel, dan mengabadikan momen korban bersama wanita.

"Komplotan pelaku mengintai orang yang check-in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel," katanya.

Berbekal foto tersebut, Ade mengatakan para pelaku komplotan meminta uang dengan cara memaksa alias memeras kepada korbannya.

"Dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib," kata Ade.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, dalam rilis yang diberikan kepada wartawan, Ade tak menjelaskan, mengapa penangkapan itu harus disertai dengan tembakan kepada sasaran.

2. Terjadi kejar-kejaran berujung penembakan

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, penembakan kabarnya dipicu informasi yang diterima polisi dari Resmob Polresta Surakarta, soal adanya tindak pemerasan di hotel kelas melati.

Tindak pemerasan itu diduga melibatkan PS, polisi berpangkat Bripka dari Polres Wonogiri. 

Saat kejadian, PS dikejar oleh anggota Resmob hingga masuk wilayah Kartasura.

Baca juga: Polisi Sita Senjata Tajam dari Markas Geng Motor di Serang Banten

Korban sempat melawan dengan cara menabrak mobil anggota Resmob yang mengejarnya.

Karena melawan, anggota Resmob mengeluarkan tembakan hingga mengenai perut yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas