UPDATE Alfamart Roboh di Gambut: Izin Bangunan Ternyata Hanya 2 Lantai, Disebut Tak Memenuhi Desain
Tragedi robohnya Toko Ritel Alfamart di Jalan A Yani, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar menimbulkan duka tersendiri.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tragedi robohnya Toko Ritel Alfamart di Jalan A Yani, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menimbulkan duka tersendiri.
Kejadian tersebut terjadi Senin (18/4/2022) sekitar pukul 16.45 WITA.
Dan memakan belasan korban.
Berdasarkan data dari Posko Tagana Kalsel yang ada di sekitar lokasi, tercatat ada sekitar 15 korban dalam insiden maut tersebut.
Dari korban-korban tersebut, lima di antaranya ditemukan tewas, tertimbun bangunan tiga lantai.
"Korban yang belum ditemukan berdasarkan laporan yang diterima. Ada karyawan dan ada juga orang yang berbelanja," ujar Syarif, seorang petugas Pos Tagana Kalsel di lokasi musibah, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Hingga kini proses pencarian korban masih terus dilakukan.
Di mana diduga korban yang masih tertimbun sebanyak dua orang.
Baca juga: UPDATE Alfamart Ambruk: Korban Tewas Jadi 5 Orang, Polisi akan Olah TKP, hingga IMB Berusia 10 Tahun
Dua tim berjumlah 18 orang telah diterjunkan untuk mencari korban yang masih tertimbun bangunan 12 meter tersebut.
"Kami pastikan bahwa semua korban yang ada akan kami evakuasi seluruhnya, tentu dengan kerja sama dari seluruh tim SAR Gabungan yang berada di lokasi saat ini," ujar Kepala Sub Seksi Operasi dan Siaga, Wasino, yang mewakili Kepala Basarnas Banjarmasin.
Tim Basarnas pun menggunakan peralatan guna membantu proses pencarian, seperti yaitu Search Cam, Thermal, Rescue Radar dan Life Detector.
Dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ashar Saputra menyebut secara struktural sepertinya bangunan Alfamart di Gambut tersebut tidak memenuhi desain untuk bangunan 3 lantai.
Bisa bermasalah pada struktur bawah (fondasi) atau struktur atas (balok-balok dan kolom-kolomnya)," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya bangunan tersebut berdiri di lahan banjir, dan apakah bisa memicu kerusakan pada fondasinya, Ashar menjelaskan, lahan banjir akan berisi tanah endapan.
Biasanya, sambungnya, tanah endapan adalah tanah lunak dan tidak mempunyai daya dukung yang baik.
"Jadi secara awam, sebenarnya bukan fondasinya yang rusak, namun tanahnya yang tidak mampu mendukung beban. Dampaknya sama saja bangunannya tidak aman. Namun ini kondisi analisa secara umum," jelasnya.
Sementara itu, disebutkan bangunana Alfamart yang terletak di di Jalan A Yani Km 14 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut memiliki legalitas izin mendirikan bangunan atau IMB.
Namun izin IMB untuk dua pintu dan dua lantai bukan tiga lantai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, Tony.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, pemohon bangunan ruko itu adalah H Murjani, warga Gang Swarga Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,dikutip dari BanjarmasinPost.com.
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Ambruknya Alfamart Gambut Bertambah Satu Orang: Total Jadi 5 Orang
Baca juga: 26 Jam Hanafi Berada di Bawah Reruntuhan Bangunan Alfamart Gambut yang Roboh
Terbitnya izin mendirikan bangunan ruko itu, ternyata untuk bangunan dua pintu berlantai dua dengan luas 135 meter persegi, Izin diberikan pada 2012.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Riza Dauly mengaku Tim Ahli BG dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melakukan peninjauan lokasi dan pengumpulan bahan.
"Keterangan lapangan, terkait persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis bangunan gedung," ujarnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (BanjarmasinPost.co.id/Nurholis Huda/Frans Rumbon/Mukhtar Wahid) (Kompas.com/Candra Setia Budi)