Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan yang Tidak Berikan THR kepada Pekerja di Kota Serang Akan Diberikan Sanksi Tegas

Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja

Editor: Erik S
zoom-in Perusahaan yang Tidak Berikan THR kepada Pekerja di Kota Serang Akan Diberikan Sanksi Tegas
Shutterstock
Ilustrasi THR Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. 

Target monitoring THR selesai tanggal 28 sampai 29 April 2022.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi kepada Buruh: Kalian Berdoa di Sini Semoga THR Segera Cair

"Ini rutinitas setiap tahun, kita pastikan yang perusahaan besar dulu yang banyak karyawannya," jelasnya.

Sedangkan perusahaan lain yang masuknya skala kecil, diharapkan ikuti anjuran pemerintah untuk berikan THR.

"Kebanyakan perusahaan di Kota Serang bergerak di bidang perdagangan dan jasa," pungkasnya.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pemkot Serang Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas