Perusahaan yang Tidak Berikan THR kepada Pekerja di Kota Serang Akan Diberikan Sanksi Tegas
Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Sanksi tersebut berupa teguran hingga menyudahi izin operasional perusahaan.
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin memonitor langsung di Rumah Sakit Sari Asih.
"Pemkot Serang monitoring beberapa perusahaan, di antaranya yang hadir direktur Rumah Sakit Sari Asih, perusahaan Kemakmuran, Budiasih, Puripam," ujarnya saat ditemui di Sari Asih, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Ormas yang Minta THR Lebaran kepada Pengusaha atau Masyarakat Bakal Ditindak Tegas
Monitoring dilakukan untuk mengecek apakah THR sudah diberikan atau belum sesuai anjuran Menteri Ketenagakerjaan.
"Menjelang Lebaran, kami cek apakah THR sudah dikeluarkan apa belum, Sari Asih hari ini sudah memberikan THR, besarannya satu kali gaji bagi yang sudah setahun kerja," jelasnya.
Di Rumah Sakit Sari Aasih, kata Subadri rata-rata pekerja sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
"Tanggal 23 akan dimonitoring lagi perusahaan yang belum bayar THR, kalau melewati itu, maka akan ada ketentuan dari mulai ditegur secara lisan dan disudahi izin operasinya, diharapkan tim monitoring bisa monitor terhadap pelaku usaha," terangnya.
Baca juga: Intip Besaran THR PNS yang Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran 2022
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Sari Asih, dr Yahmin Setiawan menambahkan, di Rumah Sakit Sari Asih ada 350 karyawan dan 100 outsourching.
"Besaran THR-nya 1 kali gaji, sebelumnya kami juga terus lakukan pemberian THR walaupun 2 tahun kebelakang pandemi Covid-19, kami tetap berikan THR," ungkapnya.
Selain itu, pemberian gaji belum diberikan.
"Gaji dimajukan nanti tanggal 27 atau 28 April, termasuk gaji OB," sambungnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang menyampaikan ada 70 perusahaan di Kota Serang, sebagiannya sudah berikan THR.
"Ada yang tanggal 18, 13, 21, 23 April, kami monitoring sampai sebelum libur besar," paparnya.
Target monitoring THR selesai tanggal 28 sampai 29 April 2022.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi kepada Buruh: Kalian Berdoa di Sini Semoga THR Segera Cair
"Ini rutinitas setiap tahun, kita pastikan yang perusahaan besar dulu yang banyak karyawannya," jelasnya.
Sedangkan perusahaan lain yang masuknya skala kecil, diharapkan ikuti anjuran pemerintah untuk berikan THR.
"Kebanyakan perusahaan di Kota Serang bergerak di bidang perdagangan dan jasa," pungkasnya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pemkot Serang Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR