Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bripda PPS yang Ditembak Polresta Solo Punya Banyak Masalah: Sering Jalani Sidang Etik

Bripda PPS personel Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri bermasalah di kalangan internal polisi.

Editor: Erik S
zoom-in Sosok Bripda PPS yang Ditembak Polresta Solo Punya Banyak Masalah: Sering Jalani Sidang Etik
istimewa
Sosok Bripda PPS oknum anggota polisi di Polres Wonogiri yang terlibat dalam kasus pemerasan warga 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bripda PPS personel Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri ditembak aparat Resmob Polresta Solo.

Ternyata, Bripda PPS sebagai sosok polisi bermasalah di kalangan internal polisi.

Apa saja permasalahan yang pernah dialami Bripda PPS?

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy membeberkan Bripda PPS pernah melakukan tindakan tercela ke pacar.

Baca juga: Sosok Bripka PS, Polisi Wonogiri yang Ditembak Tim Resmob Polresta Solo, Diduga Terlibat Pemerasan

"Pernah menganiaya pacarnya," kata dia saat rilis kasus pemerasan di Polda Jateng, Kamis 21 April 2022.

Pun Bripda PPS pernah bikin keonaran yang menyebabkan dua perguruan beladiri bentrok.

Selain itu, pernah membubarkan latihan perguruan beladiri dengan pistol.

Berita Rekomendasi

"Dia beberapa kali menjalani sidang kode etik," tambahnya.

Terakhir adalah kasus fitnah dan pemerasan warga yang check-in di hotel wilayah Solo Raya.

Dalam kasus ini, Bripda PPS ternyata bersekongkol dengan rekannya bukan anggota kepolisian.

Mereka mengaku sebagai polisi dan melakukan penjebakan pada tamu hotel kelas melati.

Para tamu yang datang atau pergi berpasangan dipotret secara diam-diam.

Setelah mendapatkan foto pasangan itu, Bripda PPS dkk beraksi.

Mereka mengancam para korban. Ancaman itu berupa proses hukum.

Namun Bripda PPS bisa membatalkan ancaman bilamana pihak korban bersedia membayar uang Rp 14.350.000.

Baca juga: Anggota Polres Wonogiri Ditembak Resmob Polresta Solo: Kasus Pemerasan, Ini Penjelasan Kapolres

Korban pun tidak terima difitnah lalu melaporkan permasalah itu ke Polresta Solo.

Singkat cerita, Resmob Polresta Solo bertindak dan meringkus kawanan Bripda PPS.

Bripda PPS pun terluka oleh tembakan tim Resmob Polresta Solo.

Perut Bripda PPS ditembak

Bripda PPS yang ditembak di bagian perut.

ombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan Bripda PPS bersama temannya mengintai orang-orang sedang check in di hotel dan memotretnya.

Pelaku membuntuti korbannya.

"Setelah bertemu korbannya, pelaku berbekal foto menakuti korbannya dan meminta sejumlah uang. Jika tidak diberi diancam pidana selama 9 bulan," ujarnya saat konfrensi pers di lobi Mapolda, Kamis (21/4/2022).

Iqbal menerangkan kejadian pemerasan dilaporkan oleh WP warga Kampung Bratan Panjang Laweyan Surakarta.

Kejadian pada Minggu (17/4/2022) pukul 13.00. Saat itu korban didatangi 4 orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polri.

"Pelaku menunjukkan lencana kewenangan Polri, kemudian korban dibawa mobil Xenia warna silver yang dikemudikan tersangka," tuturnya.

Baca juga: Sedang Cari Kodok, Pria di Wonogiri Temukan Jasad Laki-laki Tanpa Identitas di Kolong Jembatan

Saat berada di Mobil, kata Iqbal, korban dituding berbuat zina di hotel bersama seorang perempuan.

Tersangka menunjukkan foto di dalam ponselnya yang menggambarkan korban berboncengan dengan seorang wanita keluar dari hotel.

"Berbekal foto tersebutlah tersangka meminta uang ke korban sebesar Rp 14.350.000 dan mengancam apabila tidak memberikan uang tersebut, maka korban akan di proses kasusnya dengan ancaman pidana selama 9 bulan," ujarnya.

Karena korban merasa takut, akhirnya menyanggupi permintaan pelaku.

Namun korban tidak memiliki uang dan meminta waktu kepada pelaku menyerahkan permintaannya pada Selasa (19/4/2022).

"Karena korban merasa difitnah akhirnya membuat laporan ke Polresta Surakarta perihal kejadian yang dialaminya," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan korban Unit Resmob Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hingga pada akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022).

"Saat dilakukan penangkapan 4 pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil Xenia yang ditumpanginya ke sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi," ujarnya.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Penembakan Najamuddin, Oknum Polisi SL Tak Minta Bayaran untuk Jadi Eksekutor

Dikatakannya, unit Resmob melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali.

Namun rupanya tembakan peringatan itu tidak diindahkan pelaku.

"Pelaku terus memacu mobilnya dan akhirnya berbalik arah menabrakan ke petugas," ujar dia.

Melihat kondisi tersebut, kata dia, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah ban mobil sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju

"4 Pelaku terus melanjutkan perjalanannya ke arah Kartasura," ujarnya.

Rupanya, ujar Iqbal, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mendapati satu orang yang dicurigai sebagai pelaku berperan memata-matai.

"Petugas langsung menangkap pelaku tersebut," tuturnya.

Tidak berhenti di situ, malam harinya Polres Boyolali mendapat laporan adanya pasien terkena luka tembak di RS Al Hidayah Boyolali.

Korban tersebut tidak mau menunjukkan identitasnya.

"Korban diantar menggunakan mobil Xenia silver. Kemudian pihak RS menghubungi Polres Boyolali. Dari hasil introgasi petugas diketahui yang bersangkutan anggota Polisi," imbuhnya

Selanjutnya korban dirujuk ke RS Moewardi. Lalu pasien itu diamankan tim Resmob Polresta Surakarta karena diduga sebagai pelaku pemerasan.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Dibayar Rp85 Juta, Ikut Sakit Hati

"Tim Resmob Polresta Surakarta selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya. Tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Kopeng Kabupaten Semarang," tutur dia.

Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, Jaket, helm, dompet, ponsel, mobil Xenia, 1 senjata api rakitan (revolver), uang tunai Rp 830 ribu, dan Kamera.

"Pasal yang dipersangkakan 368 KHUP pasal 335 KUHP pasal 55, pasal 56 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. Sementara untuk oknum anggota Polres Wonogiri dikenakan pasal 22 ayat 1 Perkapolri nomor 14 tahun 2011 dengan ancaman rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP," paparnya.

Di sisi lain, Iqbal menegaskan tidak ada aksi saling tembak antara pelaku dengan petugas.

Fakta sebenarnya adalah petugas memberikan tembakan peringatan, menembak ban mobil dibawa pelaku.

"Jadi tidak ada tembak-tembakan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Bripda PPS, Sudah Dicap Polisi Bermasalah, Pernah Pukuli Wanita

dan

Perut Bripda PPS Ditembak Resmob Polresta Solo, Fitnah dan Peras Warga Check-in di Hotel

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas