Tak Bertugas Selama 30 Hari Berturut-turut, Brigpol Irfan Dipecat dari Kepolisian
Brigadir Polisi (Brigpol) Irfan, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur resmi dipecat secara tidak terhormat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Brigadir Polisi (Brigpol) Irfan, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur resmi dipecat secara tidak terhormat.
Pemecatan terhadap Brigpol Irfan berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Sukendar, Rabu (20/4/2022).
Brigpol Irfan dipecat dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP / 130 / lV / 2022 Tanggal 05 April 2022.
Brigpol Irfan tak menghadiri upacara tersebut. Sebagai gantinya fotonya dibawa oleh anggota yang lain.
Kemudian upacara pemecatan itu ditandai dengan dicoretnya foto Brigpol Irfan oleh AKBP Andre Sukendar.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pemuda Atas Dugaan Setubuhi Anak di Bawah Umur di Bengkulu
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menyatakan proses pemecatan terhadap Brigpol Irfan tersebut sudah melalui sidang kode etik Polri.
"Dia ini dipecat karena lari dari tugas selama 30 hari berturut-turut," ungkap Roem saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (21/4/2022).
Polda Maluku, kata Rum, akan tetap memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian.
Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri diberikan reward atau penghargaan.
"Upacara hari Rabu Kemarin dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Lari dari Tugas, Seorang Anggota Polisi di Seram Bagian Timur Dipecat