Berdalih Malu Punya Anak Hasil Zina dengan Pacar, Wanita Muda di Madiun Tega Bunuh Bayinya
Kasus seorang wanita muda tega habisi bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda tega habisi bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial IMS (25).
Setelah menghabisi bayi tak berdosa itu, pelaku membuang jasadnya ke saluran air.
Sedangkan motif dari kasus ini karena pelaku berdalih malu memiliki anak hasil hubungan gelap atau zina dengan pacar.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, kasus ini bermula saat tetangga pelaku menemukan jasad bayi tersebut pada Selasa (29/3/2022) lalu.
Baca juga: Video Pria Ngaku Polisi Hadang Ambulans yang Bawa Bayi Kejang-kejang, Berakhir sang Oknum Minta Maaf
Kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan autopsi terhadap bayi dengan panjang 48 cm tersebut.
"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," ucap Suryono, Rabu (20/4/2022).
Dari hasil autopsi juga didapatkan adanya luka lecet dan luka memar di leher akibat kekerasan benda tumpul.
Berangkat dari situ, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.
"Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, maka yang membuang pasti di sekitar sini," lanjutnya.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Baca juga: Berdalih Malu, IRT di Bireuen Aceh Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar
Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya dimana.
"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono.
Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Untuk teman laki-lakinya (pacar) sedang kita periksa, kita dalami," pungkas AKBP Suryono.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Ibu di Madiun Cekik Bayinya Pakai Celana Dalam hingga Tewas, Jasad Dibuang di Saluran Air
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Berita lainnya seputar Kabupaten Madiun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.