Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Serang Kota Terima Penitipan Kendaraan Warga yang Mudik

Polres Serang Kota menerima penitipan kendaraan, dan rumah kosong yang akan ditinggalkan pemudik.

Editor: Erik S
zoom-in Polres Serang Kota Terima Penitipan Kendaraan Warga yang Mudik
TribunPekanbaru
Ilustrasi mudik Polres Serang Kota menerima penitipan kendaraan, dan rumah kosong yang akan ditinggalkan pemudik. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Polres Serang Kota menerima penitipan kendaraan, dan rumah kosong yang akan ditinggalkan pemudik.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kendaraan bisa dititipkan di Mapolres Serang Kota.

Sedangkan untuk rumah kosong, dapat menghubungi Polisi Masyarakat (Polmas) atau Bhabinkamtibmas di wilayahnya masing-masing, untuk pengamanan.

Menurut Kapolres, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pencurian di rumah kosong selama ditinggal mudik.

Baca juga: Antisipasi Penumpukan Pemudik, Kapolri Minta Perusahaan Swasta Berikan Karyawan Libur Lebih Awal

"Kepada masyarakat Kota Serang, apabila mau mudik kami siap amankan harta benda, ada Bhabinkamtibmas untuk mengamankan," ujarnya pada TribunBanten.com saat ditemui di Mapolres, usai apel gelar pasukan operasi ketupat Maung 2022.

Hutapea juga menghimbau, agar rumah yang akan ditinggalkan jangan disebutkan pada orang lain, kecuali pada petugas yang mengamankan.

"Jangan disebutkan pada orang lain, ada patroli nanti," paparnya.

Baca juga: Kapolri Sebut 85 Juta Masyarakat Diprediksi Bakal Melakukan Mudik Lebaran 2022

Berita Rekomendasi

Menurut Hutapea, pihak kepolisian selama mudik lebaran tidak ada yang mudik.

"Memang ini tugas kami untuk amankan masyarakat, kami mudiknya belakangan dan fokus layani masyarakat," jelasnya.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kendaraan yang Ditinggal Mudik Bisa Dititip di Mapolres Serang Kota, Rumah Bisa Dititip ke Polmas

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas