56 Preman dan Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, 3 di Antaranya Diproses Hukum
Sebagian besar dari mereka akhirnya diminta pulang, kecuali 3 warga yang akan diproses hukum lebih lanjut di Polsek setempat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan mengamankan puluhan preman dan juru parkir liar, Jumat (22/4/2022) malam.
"Ada 56 preman dan juru parkir liar yang kita amankan dan 3 orang diproses hukum," kata Kabag OPS Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis.
Pengamanan terhadap para preman dan juru parkir liar tersebut dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mendukung Operasi Ketupat Toba 2022.
"Tentunya kegiatan ini untuk memelihara keamanan dan ketentraman di masyarakat," ujarnya.
Puluhan orang tersebut diminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu mereka juga diberi peringatan bila melakukan hal serupa akan ditindak tegas.
Baca juga: Babinsa di Medan Ditikam Preman Terminal, Ini Awal Masalahnya
Sebagian besar dari mereka akhirnya diminta pulang, kecuali 3 warga yang akan diproses hukum lebih lanjut di Polsek setempat.
"Jadi ada 3 orang yang diproses hukum karena diindikasikan terlibat pasal 170 KUHP," ujarnya.
Ke depan, pihaknya memastikan mulai 22 April sampai 27 April 2022 telah merencanakan untuk membuat kegiatan serupa, yakni razia premanisme dan pungli.
Pantauan Tribun Medan, puluhan jukir liar dan preman diamankan di Polrestabes Medan.
Tampak satu per satu menandatangani nota kesepakatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Puluhan juru parkir dan preman itu diingatkan agar menyadari kesalahan.
AKBP Arman Muis berjanji akan menindak tegas bila mereka melakukan hal serupa di kemudian hari. (cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLRESTABES Medan Amankan Puluhan Preman dan Juru Parkir Liar