Polisi Tangkap Dua Warga di Sijunjung yang Kedapatan Memiliki Sabu
Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arif menyebut, pihaknya mengamankan kedua pelaku di kawasan Perumahan luar kota
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNNEWS.COM, SIJUNJUNG - RA (21) dan RK (21) diamankan aparat Polres Sijunjung melalui Unit Reserse Narkoba Polsek Kamang Baru.
Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arif menyebut, pihaknya mengamankan kedua pelaku di kawasan Perumahan daerah Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Bangkai 2 Ekor Harimau Sumatra Ditemukan di Kabupaten Aceh Timur, Kaki Terjerat Kawat Tebal
"Pelaku berhasil kami amankan dan dari tangan keduanya, kami mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan," ungkapnya.
Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam sebuah kotak rokok, yang mana sudah dibungkus menggunakan plastik kilp.
"Selain narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, dua buah korek api, serta satu unit sepeda motor," ujar AKP Syafrudin Arif.
Baca juga: Disparpora Sijunjung Ingatkan Pelaku Usaha di Tempat Wisata Tidak Naikan Tarif saat Libur Lebaran
Baca juga: Disdukcapil Sijunjung Permudah Penyandang Disabilitas Dapatkan KTP dan KIA, Langsung Jemput Bola
Dikatakannya, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut, sudah diamankan di Polsek Kamang Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kedapatan Miliki Sabu, Dua Laki-laki Diamankan Polsek Kamang Baru Sijunjung