Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Bulan Ramadan, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Bantul

Dua pasangan bukan suami istri itu diamankan saat bulan Ramadan dan sudah ditindak dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama Bulan Ramadan, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Bantul
Istimewa
ILUSTRASI - Petugas patroli Satpol PP Kota Kediri sewaktu memeriksa rumah kos yang ditempati pasangan bukan suami di Jl Dr Saharjo 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus berupaya menjaga kondusifitas Kabupaten Bantul selama bulan Ramadan.

Sejauh ini sudah ada penindakan yang telah dilakukan, seperti mengamankan pasangan mesum hingga menindak warung-warung penjual minuman keras.

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan dalam upayanya tersebut, pihaknya sempat mengamankan dua pasangan Mesum di sebuah penginapan Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.

"Dua pasangan bukan suami istri itu diamankan saat bulan Ramadan dan sudah ditindak dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya Senin (25/4/2022).

Baca juga: Istri Kaget Temukan Video Mesum Suaminya dengan Wanita Lain di HP

Selain itu, dalam pemegalam Peraturan Daerah No. 5 tahun 2007 tentang Prostitusi, pihaknya juga menindak dua salon di sepanjang Jalan Ring Road Selatan yang diduga menjadi tempat prostitusi atau biasa disebut salon plus. Atas hal tersebut, pihaknya hanya melakukan tindakan non yustisi atau hanya berupa pembinaan dan teguran supaya tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Karena kami tidak tangkap tangan praktik prostitusi di sana, sehingga hanya dilakukan nonyustisi berupa pembinaan," terangnya.  

Berita Rekomendasi

Selanjut dalam hal penegakan Perda no 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan larangan minuman oplosan, Satpol PP bekerjasama dengan Polres Bantul telah melakukan penindakan beberapa warung yang kedapatan menjual miras.  

Terdapat tiga warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Rinciannya satu warung berada di daerah Parangtritis, satu di kawasan Parangkusumo dan satu lagi berada di daerah Dlingo. Ketiga pemilik warung itu diketahui juga sudah dilakukan tindakan penyitaan dan sidang tipiring.

"Kerjasama dengan jajaran polres dan kami menemukan ada beberapa pelanggaran yang kemudian dilakukan tindakan yustisi. Para penjual minuman keras juga telah menjalani persidangan dan denda," terangnya.

Baca juga: Kini Bersih Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lakukan Hal Ini Selama di Tempat Rehabilitasi

Lebih lanjut, selain fokus terhadap penindakan prostitusi dan peredaran minuman beralkohol, Yulius memastikan bahwa hingga Sabtu (30/4/2022) mendatang pihaknya juga akan melakukan patroli rutin pengamanan wilayah bersama unsur TNI/Polri di Bantul.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan sasaran penerapan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian dan upaya antisipasi tindak kejahatan jalanan.

"Setelah operasi selama bulan Ramadan tersebut berakhir, kami langsung lanjutkan dengan pengamanan Hari Raya Idul Fitri," tandasnya. (nto)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Bantul Selama Bulan Ramadan 2022

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas