Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Oknum Polisi Peras Pengendara di Bogor, Motif Cari Keuntungan Pribadi, Kini Terancam Dipecat

Oknum polisi peras pengendara motor hingga jutaan rupiah terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Kini sang oknum terancam dipecat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in VIRAL Oknum Polisi Peras Pengendara di Bogor, Motif Cari Keuntungan Pribadi, Kini Terancam Dipecat
Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/txtdrberseragam dan Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
(KIRI) Postingan pengendara motor yang diperas oknum polisi yang viral di media sosial dan (KANAN) Bripka SAS saat diamankan. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi peras pengendara motor hingga jutaan rupiah terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sejumlah akun Twitter membagikan unggahan informasi ini, seperti @bogorfess_ dan @txtdrberseragam.

Akun tersebut membagikan curhatan seorang pengendara motor dilengkapi tangkap layar hasil transfer uang.

Pemotor mengaku telah ditilang oleh oknum polisi di kawasan Jalan Raya Pajajaran.

"Tolong ditindak tegas (pada) Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu.

Saya kena tilang karena nggak pakai spion (dan) surat-surat komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.

Baca juga: Viral Pria Menyamar Jadi Ojek Online saat Bertemu Orangtua, Sebut 3,5 Tahun Berpisah dengan Keluarga

Dia meminta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.

Berita Rekomendasi

Dia minta separo kalau tidak dia mau, saya ditahan selama 14 hari dengan secara paksa.

Kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," tulis pengendara tersebut.

Hingga Senin (25/4/2022), cuitan sudah disukai lebih dari 28 ribu kali dan mendapatkan 1,9 ribu balasan dari warganet.

Oknum ditangkap

Belakangan diketahui, sang oknum berinisial SAS yang bertugas di Polsek Tanah Sareal.


SAS berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Propam menangkap Bripka SAS pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas