Polres Majalengka Terapkan Sistem Buka Tutup Rest Area KM 166 Jalan Tol Cipali
Sistem buka tutup itu karena terjadinya penumpukan kendaraan yang akan memasuki rest area itu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka menerapkan sistem buka tutup Rest Area KM 166 Jalan Tol Cipali wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sistem buka tutup itu karena terjadinya penumpukan kendaraan yang akan memasuki rest area itu.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, buka tutup rest area dilakukan saat kondisi rest area sudah tidak bisa menampung kendaraan.
Kepadatan di rest area menyebabkan antrean kendaraan sampai ke bahu Jalan Tol Cipali.
"Antisipasi kepadatan, dari Satlantas Polres Majalengka menerapkan sistem buka tutup rest area. Apabila memang di dalam rest area sudah terlihat kepenuhan, maka kita terapkan sistem tersebut," ujar Ngadiman kepada Tribun, Rabu (27/4/2022).
Terkait waktu penerapan sistem tersebut diberlakukan, Kasat Lantas menyebut, hal itu diberlakukan secara kondisional.
Ia pun mengatakan, kepadatan kendaraan di rest area tersebut sudah terjadi sejak pagi tadi.
"Untuk lamanya kita melihat situasi. Ketika sudah berkurang, maka kita buka kembali begitu pun sebaliknya."
"Hari ini sudah ada peningkatan sejak pukul 10.00 WIB." ucapnya.
Kepadatan kendaraan juga, sambung dia, diprediksi akan terus terjadi hingga H-1 lebaran.
Sementara puncaknya diprediksi tiba pada Kamis (28/4/2022) besok.
"Prediksi besok dan lusa. Hari ini pun ada peningkatan dibanding kemarin. Dari jam 10 pagi sudah ada peningkatan," ucap dia.
Sementara pantauan Tribun pada pukul 17.15 WIB di Rest Area KM 166 Tol Cipali, kepadatan kendaraan masih terjadi.
Namun kepolisian tidak memberlakukan sistem buka tutup lantaran antrean mobil tidak terjadi hingga bahu jalan.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rest Area KM 166 Tol Cipali di Majalengka Penuh, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.