Aparat Polres Aceh Timur Tangkap 2 Orang Penjerat Babi Terkait Matinya 3 Ekor Harimau Sumatera
Tiga harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan HGU PT Aloer Timur, di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi yaitu Harimau Sumatera.
Sebelumnya, tiga harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan HGU PT Aloer Timur, di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022) lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Jumat (29/04/2022) mengatakan, awalnya, Minggu (24/04/2022) telah diperoleh informasi dari petugas Forum Konservasi Lauser (FKL), bahwa telah ditemukan tiga ekor Harimau Sumatera dalam kondisi mati di wilayah HGU PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor Harimau Sumatera tersebut, diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Dokter Hewan Diserang saat Evakuasi Harimau Sumatera yang Terjerat di Dusun Pardomuan
Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menuju kemah yang berada di kawasan PT Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.
“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang.
Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi.
Melihat hal tersebut, tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut yag berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun).
Keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polres AcehTimur Amankan Dua Terduga Pembunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.