Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Narapidana Lapas Kelas III Rangkasbitung Langsung Bebas
Narapidana di Lapas Rangkasbitung total 205 warga binaan. Tetapi yang mendapatkan remisi hanya 78 orang saja.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LEBAK- 78 orang Narapidana Lapas Kelas III Rangkasbitung mendapat remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Narapidana di Lapas Rangkasbitung total 205 warga binaan. Tetapi yang mendapatkan remisi hanya 78 orang saja.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, remisi merupakan usulan yang memenuhi syarat dan melalui rekomndasi, dan hasilnya tergantung keputusan dari pusat Direktorat Jenderal.
"Ada 78 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan, melalui sistem database pemasyarakatan, jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik keluarga maupun WBP,” kata Budi," katanga saat dihubungi, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Vina Garut Ternyata Bebas Tahun 2021: Mendapat Remisi Khusus, Ini Kesibukannya Sekarang
Sementara, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Parhan Septiana mengatakan, bagi WBP yang memperoleh remisi khusus mereka yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa pidana.
“Penting sekali administratif, berkelakuan baik. Jangan sampai dia pernah melakukan pelanggaran, kan ini reward dari negara atas perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan di Lapas. Jadi indikatornya jelas ya," ujarnya saat berada di kantornya.
Dalam pemberian remisi juga, berdasarkan usulan terdapat 2 narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus lebaran.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Dirut KAI: Kami Tidak Ada yang Cuti Karena Jaga Posko dan Evaluasi Setiap Hari
Parhan juga menambahkan, dengan adanya pemberian remisi semoga berjalan lancar dan momen ini dijadikan perubahan bagi setiap individu.
"Mereka yang sudah ikut sidang TPP, Alhamdulillah lancar dan liat di menu tampilan self service juga ada usulan remisinya mudah-mudahan semua lancar, dan tentu saja pemberian ini jangan disia-siakan untuk perubahan individu kita yang lebih bermakna ke depannya," ucapnya.
Penulis: Nurandi
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 78 Napi di Lapas Kelas III Rangkasbitung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 3 Napi Langsung Bebas