Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duo Begal Sadis di Lumajang: Beraksi di Hutan Jati, Korban Dikalungi Celurit, Polisi Ditabrak

Begal sadis keranjingan sabu yang beraksi di Lumajang tertangkap, tak berkutik setelah kakinya ditembak karena tabrak polisi saat hendak ditangkap.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Duo Begal Sadis di Lumajang: Beraksi di Hutan Jati, Korban Dikalungi Celurit, Polisi Ditabrak
Surya.co.id/Tony Hermawan
Dua begal di Lumajang saat menahan sakit karena kakinya ditembus timah panas polisi. 

Cara mereka mengancam dengan mengalungi celurit korban-korbannya.

"Kalau korbannya melawan, mereka akan menyabetkan senjata tajam,” kata Darmawan.

Baca juga: Pernah Ditawar Rp 2 Miliar, 2 Patung Macan di Kompleks Pemakaman Tionghoa Kediri Dicuri

Baca juga: Rindu Sambal Buatan Emak, Yusuf Mudik Kendarai Vespa Ekstrim dari Sabang Aceh ke Malang 

Polisi memburu duo begal atas rentetan kasus 4 April lalu.

Ahmad Yusron dan Fathoni mulanya, mengendarai motor Satria FU berboncengan di sekitaran hutan bambu di Senduro.

Mereka kemudian memepet dan mengancam korban.

Selanjutnya, motor Honda Beat milik korban digondol.

Uang haram hasil kejahatan itu mereka bagi rata.

Berita Rekomendasi

Uang itu tidak hanya untuk makan, tetapi juga foya-foya, salah satunya membeli narkoba.

Duo Begal Sadis Ditembak, Tabrak dan Hendak Serang Polisi Pakai Celurit

Polisi akhirnya melumpuhkan duo begal dengan timah panas.

Ahmad Yusron dilumpuhkan dengan peluru di kaki kanan.

Begitu juga Fathoni, ditembak di salah satu kakinya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Semarang Jadi Tersangka Penipuan Popok Bayi Murah, Total Kerugian Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Ditinggal Suami Merantau ke Papua, Wanita Asal Pati Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kandang Sapi

"Ditembak karena menyerang petugas. Fathoni melawan dengan cara menabrakkan motor ke petugas, sedangkan Ahmad Yusron hampir menyerang anggota dengan celurit," tandas Darmawan.

Duo begal ini dijerat dengan pasal 365 KUHP.

Akibat perbuatan itu, mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (tribun network/thf/Surya.co)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas