Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT di Semarang Tipu Warga hingga Rugi Rp1,1 Miliar, Modus Jual Popok Bayi dengan Harga Murah

Kasus penipuan dengan modus jual beli popok bayi dengan harga murah terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Korban rugi hingga Rp 1,1 miliar.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in IRT di Semarang Tipu Warga hingga Rugi Rp1,1 Miliar, Modus Jual Popok Bayi dengan Harga Murah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang ibu rumah tangga di Semarang lakukan penipuan dengan modus jual beli popok bayi dengan harga murah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli popok bayi dengan harga murah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya ibu rumah tangga berinisial HAW.

Ibu tiga anak ini menipu sejumlah warga hingga kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kini HAW sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Semarang Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan, HAW merupakan pemilik toko perlengkapan bayi di Semarang.

Hingga saat ini, 7 orang korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut.

Baca juga: 2 Pria Tipu Korbannya, Uang Rp 50 Juta tidak Digandakan Tapi untuk Menginap Bareng Wanita di Hotel

"Masih ada dua pengaduan lagi yang menyusul.

Berita Rekomendasi

Total kerugian yang dilaporkan ke kami Rp 1,1 miliar," jelas kasatreskrim.

Donny mengatakan, kronologi berawal tersangka menawarkan popok bayi dengan harga murah kepada korban.

Tawaran tersebut membuat korbannya tertarik dan memesan kepada tersangka.

"Para korban diminta uang terlebih dahulu untuk membayar pesanan popok tersebut," tuturnya.

Namun, setelah uang diserahkan popok pesanan korban tidak dikirimkan.

Tersangka juga tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.

"Dalam aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu ke korbannya dengan cara promosi jual popok murah," tutur dia.

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan berupa kuitansi pembayaran, slip setoran bank, rekening koran, popok bayi.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP,372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.

HAW mengaku pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim.

Baca juga: Pemuda asal Palembang Tipu Warga Jatim hingga Rugi Rp 84 Juta, Modus Jadi Call Center Bank Palsu

HAW dihadirkan di konfrensi pers di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka kasus penipuan PO popok bayi.
HAW dihadirkan di konfrensi pers di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka kasus penipuan PO popok bayi. (Tribun/Rahdyan)

Uang dari korban ada yang dibelikan untuk membeli popok dengan harga lebih mahal dari harga jual.

"Jadi di sini saya jual rugi.

Kebetulan saya tulang punggung keluarga," ujar dia.

Dia menuturkan pesanan korban sudah ada yang dikirimkan.

Namun dirinya mengalami kendala kulakan popok bayi dengan harga lebih mahal dari harga jual.

"Selain diapers murah, saya juga menjanjikan emas mulia dengan minimal pembelian Rp 100 juta.

Sudah saya serahkan ke customer (pelanggan) yang membeli senilai Rp 100 juta," tuturnya.

HAW mengaku memutarkan uang korbannya karena untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

Sebab penghasilan suaminya tidak cukup membiayai kebutuhan sehari-hari anaknya.

Baca juga: FAKTA Istri Oknum Polisi di Sulsel Tipu Ratusan Warga hingga Rugi Rp4 M, Modus Investasi Bodong

"Saya menjalani ini 1,5 tahun hingga 2,5 tahun.

Uangnya saya belikan diapers dengan harga yang lebih mahal, jadi saya jual rugi terus.

Saya beli logam mulia untuk konsumen, pembayaran gaji pegawai," terang HAW.

HAW menuturkan menjanjikan emas agar pelanggannya tertarik.

Namun hal tersebut meleset dari perkiraannya untuk mengambil keuntungan.

"Perkarton saya bisa rugi Rp25 ribu.

Banyak konsumen mau order sampai seribu karton," ujarnya.

Dia mengaku sudah tidak kuat menanggung kerugian yang dialaminya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Wanita asal Semarang Ditangkap Kasus Penipuan Popok Bayi Murah, Raup Rp1,1 Miliar dari Korban

(TribunBanyumas.com/rahdyan trijoko pamungkas)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas