Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan One Way di Ruas Tol Japek-GT Kalikangkung Diperpanjang

Masa penerapan 'one way' atau satu arah pada ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 sampai dengan gerbang tol (GT) Kalikangkung KM 414 diperpanjang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penerapan One Way di Ruas Tol Japek-GT Kalikangkung Diperpanjang
Iwan Arifianto
Kondisi terkini Gerbang Tol Kalikangkung mulai dipadati pemudik, Kamis (28/4/2022) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa penerapan 'one way' atau satu arah pada ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 sampai dengan gerbang tol (GT) Kalikangkung KM 414.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, saat ini, untuk 'one way' masih terus berlangsung yang sedianya dijadwalkan selesai pada pukul 24.00 WIB.

"Masih diperpanjang saat ini pukul 02.00 WIB masih terus berlangsung," ujar Sambodo, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Butuh Waktu 3 Hari, Lansia 62 Tahun Semangat Mudik Gowes Sepeda dari Tebet ke Kebumen

Baca juga: Pemuda Korban Pembacokan dan Penyiraman Air Keras di Palembang Terbaring Lemas di Kasur Tipis

Baca juga: 2 Karyawan Vihara Dharma Bhakti Bobol Kotak Amal, Sempat Putus Kabel CCTV agar Jejaknya Tak Terendus

Ia mengatakan berdasarkan kondisi di lapangan pada Jumat dini hari ini masih terjadi besarnya arus kendaraan dari jalan tol Jakarta menuju ke arah timur

Derasnya arus lalu lintas dari Jakarta menuju Cikampek baik yang berasal dari tol dalam kota maupun dari arah tol JORR," ungkap Sambodo.

Oleh karena itu, ucap Sambodo, kepolisian memutuskan untuk memperpanjang rekayasa lalu lintas "one way" sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Drama Begal THR Rp 4,4 Juta Petugas PPSU Ternyata Palsu, Ray Takut Dimarahi Istri Karena Main Judi 

Baca juga: Duo Begal Sadis di Lumajang: Beraksi di Hutan Jati, Korban Dikalungi Celurit, Polisi Ditabrak

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan kami tetap mengimbau agar masyarakat tetap tertib di jalan serta memanfaatkan jalur arteri dan alternatif yang ada," ucap Sambodo.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem "one way" dan pada Kamis (28/4) berlaku untuk kendaraan nomor genap mulai dari ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 sampai dengan gerbang tol (GT) Kalikangkung KM 414.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas