Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Randy, Pecatan Polisi Divonis 2 Tahun Terkait Aborsi Pacar, Terdakwa Ajukan Banding

Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.

Editor: Erik S
zoom-in Randy, Pecatan Polisi Divonis 2 Tahun Terkait Aborsi Pacar, Terdakwa Ajukan Banding
surya.co.id/galih lintartika
Bripda Randy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko, Kamis (28/4/2022).

Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim ketua Sunoto.

Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW. Randy merupakan orang yang mentransfer uang membeli obat penggugur kandungan.

Baca juga: Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi Kekasihnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.

Adapun faktor yang memberatkan adalah terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.

Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi.
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
BERITA REKOMENDASI

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Randy ajukan banding

Kuasa hukum Randy, Elis Andarwati mengaku keberatan atas vonis tersebut dan menurutnya itu tidak adil bagi kliennya.

Menurutnya, kliennya tidak bersalah. Ia menyebut, kliennya jelas tidak terlibat dalam kasus aborsi yang disangkakan jaksa.

Baca juga: Pecatan Polisi Randy Didakwa Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Aborsi


Bahkan, dalam fakta persidangan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam aborsi almarhum kekasihnya.

"Ya kami jelas keberatan sekalipun ini memang lebih ringan atas tuntutan jaksa. Kami tetap berpendapat, klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," katanya.

Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menambahkan, vonis ini tidak mencerminkan fakta persidangan.

Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan hakim sebagai dasar dalam memberikan putusan.

"Dalam persidangan, klien kami ini tidak terbukti terlibat dalam aborsi. Bahkan, sampai sekarang, kami menganggap aborsi tidak pernah ada, karena kehamilannya juga tidak ada," paparnya.

Baca juga: Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya setelah Gagal Aborsi, Pacar akan Nikahi Wanita Lain

Ia menilai, majelis hakim tidak cermat. Sebab, kehamilan Novia itu tidak pernah ada bukti medisnya.

Selama ini, hanya diterangkan para saksi, sekalipun usia kehamilannya pun berbeda di setiap kesaksian saksi.

Niryono, ayah Randy mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya.

Namun, ia tetap kecewa atas putusan majelis hakim ini.

"Majelis hakim sudah berusaha profesional dalam memberikan keputusan ini dengan melihat konstruksi kasus ini secara proposional. Tapi, saya berharap anak saya dibebaskan. Anak saya tidak bersalah," tutupnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menuntut Randy 3 bulan dan enam bulan penjara.

Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis setelah Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara

"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 yang maksimal dikurangi sepertiga jadi 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkakan yang itu sudah maksimal," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo

Kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, beranggapan tuntutan Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 KUHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya.

Dijelaskan Wiwik, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni bukti kuat jika kliennya terlibat dalam pengguguran janin tersebut.

Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.

"Sejak awal kami sampaikan, tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingga saat ini. Selain itu, hasil visum juga tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia," kata Wiwik.

Artinya, kata Wiwik, kehamilan dan keguguran itu tidak pernah ada, karena tidak ada hasil medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia beranggapan jika apa yang disampaikan Novia itu bisa saja tidak benar.

Baca juga: 8 Fakta Pelajar SMP di Magelang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Sempat Lakukan Aborsi Tapi Gagal

Menurutnya, dalam dakwaan jaksa itu, Novia keguguran pada Maret 2021 dan 28 Agustus 2021, padahal Maret 2021 tidak ada keguguran.

Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 Agustus 2021 dan mengaku menggugurkan kembali 28 Agustus 2021.

"Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan," lanjut dia.

Wiwik menyebutkan, pada 4-10 september 2021, Novia masih mengaku hamil ke Randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke Randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.

"Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu," paparnya.

Sedangkan, pada 18 September 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian pada 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan.

Baca juga: Sudah Berkeluarga, Pegawai BUMN di Kepahiang Hamili Selingkuhan, Korban Tewas setelah Upaya Aborsi

"Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan, tiba-tiba hamil," urainya.

Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada April 2020.

"Itu sebabnya Randy wajib bebas, karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil dan arif," ungkapnya.

Wiwik menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta-fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan.

"Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.

Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.

Dikabarkan sebelumnya, desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.

Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Penulis: Mohammad Romadoni

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KABAR TERBARU Randy Bagus Pecatan Polisi setelah Divonis 2 Tahun, Tak Terima karena Merasa Tak Salah

dan

Divonis Setahun Lebih Ringan, Kuasa Hukum Randy Bagus Akan Ajukan Banding

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas