Polres Sukabumi Kota Tangkap Anggota Geng Motor yang Bawa Celurit
Selain menemukan celurit, polisi juga mengamankan jaket dengan logo ormas yang selama ini dikenal sebagai kelompok motor.
Editor: Erik S
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), tepergok anggota Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah cerulit saat berkendara.
Mereka terjaring di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Mereka awalnya kami curigai karena menggunakan motor ngebut dan kendaraannya tidak sesuai standar. Setelah itu langsung kami kejar," ujar Kasatlanras Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Retno Indratno, kepada Tribunjabar.id, Minggu (1/5/2022).
Baca juga: Babe Cabita Rekam Kecelakaan di Stasiun MRT Lebak Bulus, Polisi Sebut Korban Alami Luka-luka
Saat digeledah, polisi menemukan barang tak terduga.
Selain menemukan celurit, polisi juga mengamankan jaket dengan logo ormas yang selama ini dikenal sebagai kelompok motor.
"Untuk selanjutnya kami seragkan ke reskrim," jelas Tejo.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini masih proses penyidikan. Nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Angota Ormas Motor Bawa Celurit Ditangkap Satlantas Polres Sukabumi Kota, Terancam 10 Tahun Penjara