109 Narapidana di Jawa Barat Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran
109 narapidana di Jawa Barat langsung mengirup udara bebas, setelah mendapatkan remisi Lebaran
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - 109 narapidana di Jawa Barat langsung mengirup udara bebas, setelah mendapatkan remisi Lebaran.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Sudjonggo mengatakan, total ada 14.109 narapidana di Jabar yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.
"Total seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2022 berjumlah 24.123 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri sebanyak 14.109 orang," ujar Sudjonggo, dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Remisi yang diberikan kepada narapidana itu dibagi dua, yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.
Baca juga: Mudik Lebaran, Pria di Bireuen Ditemukan Tewas di Sumur, Ada Ceceran Darah di Jalan Dekat Kebun
Remisi khusus I, kata dia, merupakan pengurangan masa tahanan, tapi napi belum bebas. Sedangkan remisi khusus II, pengurangan hukuman yang diberikan kepada napi dan langsung bebas. Jumlah remisi yang diberikan pun beragam dari mulai 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk RK (Remisi Khusus) I ada 14 ribu. Sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang," katanya.
Dari jumlah tersebut, paling banyak napi yang mendapatkan remisi dari Lapas Kelas IIA Cikarang. Total, napi yang mendapatkan remisi dari lapas tersebut sebanyak 16 orang.
Baca juga: Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri
Kemenkum HAM Jabar juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi Tipikor hingga terorisme. Total yang diusulkan mendapatkan remisi ini berjumlah 6.120 orang, dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, illegal fishing 3 orang, traficking 19 orang dan TPPU 5 orang.
Namun, Sudjonggo tidak merinci siapa saja puluhan napi korupsi yang diusulkan mendapat remisi tersebut.
"Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan," katanya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 109 Narapidana di Jabar Langsung Hirup Udara Bebas