Polantas Gadungan yang Peras Pengendara di Medan Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka dikenakan pasal penipuan dan terancam kurungan di atas 5 tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Darwin Antonius Sibarani (37) ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap pengendara dengan menyamar sebagai polisi lalu lintas.
Darwin pun sudah sudah ditahan di Polrestabes Medan.
Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menyebutkan baru dua orang yang melaporkan tersangka.
Fathir menyebut tersangka dikenakan pasal penipuan dan terancam kurungan di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Polantas Gadungan di Medan Ditangkap Usai 1 Tahun Palak Warga yang Langgar Lalu Lintas Rp 50 Ribu
"Terhadap tersangka atas nama Darwin Antonius Sibarani kami kenakan pasal penipuan dan pemerasan dengan sanksi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun," kata Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Sabtu (7/5/2022) siang.
Fathir menyebut salah satu korban yang ditipu mengaku rugi Rp 4,5 juta lantaran diperas oleh Darwin.
Saat itu korban ditakut-takuti apabila tidak membayar uang yang diminta akan ditilang dan dibawa ke kantor polisi.
"Satu korban berinisial F, korban ini diambil uangnya dengan cara memeras korban ditakut-takuti akan dilakukan penindakan terhadap korban dibawa ke Polsek Sunggal diambil uangnya senilai rp4.500.000."
Baca juga: Polisi Gadungan Diringkus di Medan, Peras Pengendara Motor yang Ditilang, Beraksi Selama Setahun
Sebelumnya, Polsek Delitua menangkap seorang polisi gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.
Dari tangan polisi lalulintas gadungan tersebut polisi menemukan 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DARWIN Sibarani, Polantas Gadungan yang Peras Pengendara di Medan Johor Terancam 5 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.