6 Kali Masuk Penjara, Begal di Tulungagung Tak Kapok, Kembali Beraksi di Jalan Tepi Sungai Ngrowo
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Editor: Theresia Felisiani
Satu tim bergerak menangkap PCEG dan tim lainnya menangkap FPAW.
"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori.
Baca juga: Viral Rombongan Pemain Sepatu Roda di Jalur Tengah Gatot Subroto, Polisi dan Wagub DKI Bereaksi
Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.
Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.
Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.
Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tentang pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Begal di Tulungagung Kembali Diciduk Polisi,