Dirut Perusahaan Tambang Diperiksa Buntut Kasus Briptu Hasbudi
Oknum anggota polisi Briptu Hasbudi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota polisi Briptu Hasbudi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kini, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat menyampaikan bahwa pihaknya bakal memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus tambang ilegal tersebut pada Selasa (10/5/2022) hari ini.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama Perusahaan Tambang PT Banyu Telaga Mas (BTM) bernama Karlan Manessa dan Manajer Teknik PT BTM bernama Hidayat.
"Pada hari ini Selasa, tanggal 10 Mei 2022 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap H Karlan A Manessa selaku Dirut PT BTM dan H Hidayat selaku Manajer Teknik PT BTM," kata Budi Rachmat kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Di sisi lain, Budi menyatakan lokasi pertambangan yang digarap Briptu Hasbudi bukanlah miliknya. Ia menyebutkan bahwa lahan tambang emas tersebut milik PT BTM.
"Bukan milik HSB," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan No 23, Briptu HSB Dirilis Jadi Tersangka Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak
Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron. Belakangan tak hanya tambang ilegal, polisi juga mendalami dokumen yang terkait peredaran gelap narkoba.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.