3 Jenderal NII di Garut Dituntut 5 dan 2 Tahun Penjara
Tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Jajang Koswara dan Sodikin lima tahun penjara.
Sementara Ujer Januari dituntut dua tahun penjara.
JPU Ariyanto mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar.
Baca juga: Ratusan Warga Sumbar yang Terpapar NII Cabut Baiat, Berasal dari 7 Kabupaten dan Kota
Kemudian dengan Pasal penghinaan tentang Lambang Negara dan UU ITE.
"Tapi memang kita membuktikan nya lebih ke Undang-undang Makar karena berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti," ucapnya.
Ari menjelaskan perbuatan makar ketiga terdakwa sudah dilakukan dalam waktu hampir dua tahun dengan mengunggah video deklarasi di Youtube.
Tidak hanya deklarasi, unggahan dalam kanal Youtube tersebut juga hampir seluruhnya mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII.
"Hampir kurang 57 video. Semuanya ajakan deklarasi, cuman memang judulnya yang berbeda-beda," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sumbar Minta Pengikut NII Cabut Baiat Paling Lambat 20 Mei 2022, Ada Apa?
Sebelumnya, ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.
Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara menjelang meninggal dunia.
Ketiganya disebut melakukan aksi makar, salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 yang kemudian diamankan polisi. (*)
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman Penjara Lima Tahun, Satu Jenderal Dituntut Bui Dua Tahun