Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kaltara Pinjam Scanning Mabes Polri Periksa Ulang 17 Kontainer Pakaian Bekas Briptu Hasbudi

Dalami indikasi narkoba kasus Briptu Hasbudi, tak hanya anjing pelacak, Polda Kaltara pinjam alat Mabes Polri periksa ulang 17 kontainer ballpress.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Kaltara Pinjam Scanning Mabes Polri Periksa Ulang 17 Kontainer Pakaian Bekas Briptu Hasbudi
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Polda Kaltara terus bekerja membuktikan apakah Briptu Hasbudi juga "bermain" dalam bisnis haram narkoba.

Anjing pelacak dikerahkan selama tiga hari berturut-turut memeriksa 17 kontainer berisi lebih dari 1.000 karung ballpress atau pakaian bekas.

Hasilnya tidak ditemukan unsur penyelundupan narkoba.

Baca juga: Persiapan Khusus Operasi Pria Obesitas Berat 275 Kilogram di Malang, Korban Tali Sling Lift Putus

Tak habis akal, penyidik bakal meminta bantuan dari Mabes Polri, meminjam alat scanning untuk deteksi narkoba.

Sebanyak 17 kontainer berisi ballpress atau pakaian bekas bakal diperiksa ulang pakai alat scanning.

17 Kontainer Berisi Ballpress Diduga Milik Briptu Hasbudi Bakal Diperiksa Ulang

Direskrimsus Polda Kaltara berencana melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap 17 kontainer berisi lebih dari 1.000 karung berisi ballpress atau pakaian bekas.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan ulang akan dilakukan dengan cara scanning menggunakan alat dari Mabes Polri.

Dikatakan Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, terkait kasus ballpress, belum ada pengakuan dari Briptu Hasbudi.

Justru, Timsus menemukan upaya nyata menghalangi penyidikan.

“Kapal semua disembunyikan, ditenggelamkan,dan sebagainya. Itu bagi kami tidak ada masalah. Pembuktian kami sementara ini kalau dari catatan yang didapatkan ada catatan bisnis ballpress tersebut lebih dari dua tahun,” jelasnya.

kaltara pakaian bekas briptu hasbudi
Speedboat diduga milik HSB dan diduga pula untuk mengangkut dan melancarkan bisnis ilegal

Pakai Anjing Pelacak

Adapun pembongkaran ballpress menggunakan K-9 atau anjing pelacak Polda Kaltim dan Bea Cukai karena diduga ada indikasi adanya transaksi narkoba.

“Dilakukan pengecekan, dugaan alat bukti petunjuk komunikasi di dalamnya ada bentuk kode yang diduga adalah transaksi narkoba. Sehingga kita melakukan permohonan bantuan dari Bea Cukai dan Polda Kaltim kemarin,” urai AKBP Hendy F Kurniawan.

Selanjutnya, tiga hari berturut-turut pemeriksaan ribuan ballpress tersebut dilakukan dan disaksikan langsung di hadapan awak media bersama Direskrimsus Polda Kaltara, Kapolres Tarakan, Kasat Reskrim Polres Tarakan dan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.

“Tiga hari berturut belum ditemukan ada indikasi narkoba. Tidak menutup kemungkinn, Bapak Kapolda mengarahkan berkordinasi dengan Direktorat IV Narkoba untuk bantuan alat scanning deteksi narkoba di ballpres,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.

Manifestnya Seolah Rumput Laut Padahal Ballpress

Lebih lanjut kata AKBP Hendy F Kurniawan, untuk kasus ballpress, proses pengisian bukan dilakukan di Pelabuhan Malundung Tarakan.

“Modus mereka tidak di pelabuhan. Diisi di luar. Inilah yang mengecoh dari rekan Bea Cukai. Manifestnya seolah rumput laut padahal isi ballpress,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, terhadap upaya menghalangi penyelidikan kemarin, speedboat diduga untuk mengangkut ballpress salah satunya dihilangkan.

“Update sampai Senin kemarin, sudah bertambah 11 unit. Speedboat ini diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan,” jelasnya.

Baca juga: Istri Briptu Hasbudi Diperiksa, Bakal Susul Status Tersangka Tambang dan Perdagangan Ilegal ?

Baca juga: Polda Kaltara Sisir Tarakan, Cari Gudang Sianida Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Dan total 11 speedboat tersebut ditemukan secara bertahap di tempat yang berbeda-beda di sekitar Pulau Liagu dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik.

“Kecurigaan bertambah ketika kapal-kapal itu semuanya memakai cat layaknya kapal polisi. Dan tidak ada nomor dan tidak teridentifikasi, tidak ada dalam register dan sulit diindentifikasi,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.

Ia menegaskan, tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Hasbudi serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara.

kaltara baju bekas briptu hasbudi 2
Kontainer diduga milik Briptu Hasbudi dan diduga pula untuk mengangkut dan melancarkan bisnis ilegal

Awal Mula Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar

Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menangkapnya.

Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.

Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.

"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi

Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi

Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.

Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.

"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Briptu Hasbudi Ditangkap di Bandara

Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).

Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial.

Oknum polisi itu berinisial Briptu H (Hasbudi) bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.

Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022).
Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022). (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / ISTIMEWA)

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."

"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.

Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022. (tribun network/thf/TribunKaltara.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas