Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Selamatkan Uang Rakyat, PSI Kawal Kelanjutan Sidang Gugatan PTUN ke Pemprov Sumut

Sidang gugatan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ingin Selamatkan Uang Rakyat, PSI Kawal Kelanjutan Sidang Gugatan PTUN ke Pemprov Sumut
ist
Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoeli 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang gugatan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, atas proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Mei 2022.

“Agenda sidang hari ini adalah penyempurnaan kuasa dan gugatan,” kata Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoeli, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Gugatan secara resmi dilakukan PSI Sumut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Sumut yang diketuai Rio Darmawan Surbakti.

Dalam materi gugatan disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Nezar Djoeli mengatakan hal itu juga melangga Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga melanggar Permendagri No 27/ 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Melihat pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta PTUN menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” kata Nezar.

Sebagai catatan, lanjut Nezar, PSI Sumut juga telah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inilah modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan.

Berita Rekomendasi

“Ini merupakan upaya menyelamatkan uang rakyat Rp 2,7 triliun yang tidak sesuai mekanisme dan proses penganggaran. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga ke depan Sumatera Utara bisa lebih baik lagi,” tutup Nezar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas