Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Angkot Bunuh Teman Wanita Usai Bercinta di Kamar Indekos Bogor, Awalnya Janjian Lewat MiChat

Seorang sopir angkot menghabisi nyawa wanita setelah bercinta di kamar indekos di Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sopir Angkot Bunuh Teman Wanita Usai Bercinta di Kamar Indekos Bogor, Awalnya Janjian Lewat MiChat
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Polresta Bogor Kota mengamankan pria yang melakukan pembunuhan di Kamar indekost Asri Pancasan, Kota Bogor, Jumat (13/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan penemuan jasad wanita di sebuah kamar indekos wilayah Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat, Minggu (1/5/2022) pagi.

Korban yang diketahui berinisial RMN (40) ditemukan dalam kondisi setengah telanjang saat jasadnya ditemukan.

Mendapat laporan penemuan mayat, polisi pun bergerak ke lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Jasad korban pun saat itu langsung dibawa ke RSUD Ciawi untuk dilakukan autopsi.

Pesan nasi goreng

Sebelum ditemukan tewas, korban RMN diketahui sempat memesan nasi goreng.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan, Putra seorang pengelola kos tempat tinggal korban.

Menurutnya, korban RMN sempat berkomunikasi dengan rekannya yang bernama Rizki.

Kepada Rizki, RMN sempat memesan nasi goreng sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia melanjutkan, RMN berasal dari Bogor Barat dan sudah 2 tahun menghuni kamar indekos 309 tersebut.

"Kalau kerjanya apa saya kurang tahu. Soalnya sudah lama juga dia (korban,red) ngekos di sini, ada sekitar dua tahun," kata dia kepada wartawan.

Pelaku ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan hampir dua pekan lamanya, polisi pun membekuk pria berinisial AP (23) yang berprofesi sebagai sopir angkot.

AP ditangkap dan dilakukan tindakan tegas terukur pada Kamis (12/5/2022) malam di daerah Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena menghabisi nyawa RMN.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan karena terdorong hasrat seksual.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kamar Kos di Kota Bogor

"Motif dari AP ini merupakan pelampiasan secara seksual dan motif ekonomi. Karena dia juga mengambil Handphone milik korban," kata Susatyo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

Motif tersebut, kata Susatyo, bermula ketika keduanya berjanjian lewat aplikasi MiChat.

Lewat aplikasi itulah, keduanya memutuskan bertemu dan menjalin hubungan di kamar kost tersebut.

"Tersangka dan korban berjanjian lewat MiChat. Akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di kamar kost milik korban. Harga awal disepakati Rp 1 juta," tambahnya.

Namun, tambah Susatyo, tersangka ini, tidak membawa uang seperti yang sudah disepakati tersebut.

Tersangka melakukan pembunuhan terhadap RMN (40) dengan cara menjerat dan menyumpal mulut korban.

Baca juga: Warga Bogor Ditemukan Tewas Mengambang di Pantai Karang Hawu Sukabumi

"Dia bawa Rp 200 ribu. Kemudian, korban dijerat mengunakan sarung bantal, lalu dibekap dengan tisu akhirnya meninggal di TKP," katanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak.

"Setelah melakukan pembunuhan, tersangka menghilangkan jejak dengan membuang topi dan jaket miliknya," katanya.

Lantas pelaku melarikan diri ke daerah Puncak Bogor sampai akhirnya ditangkap di daerah Terminal Laladon.

Pengakuan pelaku

Saat dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota, AP terlihat jalan tergopoh karena kakinya dihadiahi timah panas oleh polisi.

Dalam kesempatan tersebut AP mengaku menyesali perbuatannya.

"Ya menyesal kalau sudah gini. Mau digimanain lagi," kata AP.

Baca juga: Mobil Ambulans Berstiker Partai Politik yang Melawan One Way di Bogor Tunggak Pajak Sejak 2014

Dia pun mengaku masih berstatus lajang atau belum menikah.

"Masih belum. Masih bujangan," ujarnya.

Terkait pertemuannya dengan korban, AP mengaku, pembunuhan dilakukan usai melakukan hubungan badan.

"Sempat lakukan hubungan badan dulu," ujarnya.

Atas kejadian ini, AP dijerat pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan selama 20 tahun. (Tribunnews.bogor.com/ Rahmat Hidayat)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tersangka Pembunuh Perempuan di Kosan Pancasan Bogor Merasa Menyesal : Mau Digimanain Lagi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas