Pemkab Gresik Akan Ganti Rugi Ternak yang Terkena PMK Rp 10 Juta
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menandatangani Perbup terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menandatangani Perbup terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Perbup menginstruksikan memberikan Vitamin dan Vaksin untuk hewan ternak selain itu juga akan dilakukan mitigasi pencegahan PMK.
"Sapi yang terpapar PMK tidak boleh dibawa ke RPH namun harus dipotong di tempat dengan uang ganti rugi sebesar 10 juta melalui dana tidak terduga," ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
Sasaran PMK adalah pada sapi yang masih kecil dengan tingkat kematian 50 sampai dengan 60 persen.
Baca juga: Kementan Jamin Wabah PMK pada Hewan Ternak tidak Mengganggu Pasokan Daging untuk Idul Adha
Sedangkan tingkat kematian pada sapi dewasa hanya 1 sampai 2 persen saja. Daging sapi yang terpapar PMK masih aman di konsumsi.
"Ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan ternak untuk tidak panik seliing," tutupnya.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cara Pemkab Gresik Tangani Wabah PMK, Berikan Vitamin Sampai Uang Ganti Rugi Rp10 Juta