Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Bajunya Dibakar hingga Dicerai Suami Pertama
Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Mawar (28), bukan nama sebenarnya diusir dari kampungnya setelah ketahuan memiliki melakukan praktek poliandri atau bersuami 2 orang.
Secara diam-diam, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menikah secara siri dengan pria lain, sementara ia masih sah berstatus istri.
Aksi pengusiran ini diwarnai aksi pembakaran pakaian.
Aksi warga yang mengusir Mawar sempat viral, bahkan beberapa warga menguploadnya ke aplikasi video pendek.
Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Baca juga: Kisah Tragis Wanita di Sukabumi Tewas di Tangan Mantan Pacar Setelah Rujuk dengan Bekas Suami
Dari keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Pernikahan siri Mawar dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.
Prosesi pernikahan siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022).
Ini setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara Mawar dengan laki-lain.
Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut.
Mereka lantas mendatangi rumah orangtua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Perempuan Bersuami Dua yang Diusir Warga Ternyata di Kabupaten Cianjur, Ini Kronologi Jelasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.