Nasib Pelajar Habisi Nyawa Pencuri Bebek di Langsa, Kasus Dihentikan, Polisi: Tak Bisa Dipidana
Seorang pelajar di Kota Langsa membunuh pencuri bebek. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu (14/5/2022).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar di Kota Langsa membunuh pencuri bebek.
Pemilik bebek diketahui berinisial SF (17), sedangkan terduga pencuri seorang pemuda, MJ (22).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
SF sempat diproses hukum, namun penyelidikan perkara dihentikan karena remaja itu dinilai tidak dapat dipidana.
Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Komplek Pendidikan Rangkas Bitung Berhasil Digagalkan Korbannya
Kronologi Kejadian
Mengutip Serambinews, peristiwa itu terjadi saat dua pria yang mengendarai sepeda motor mendatangi rumah SF.
SF mengetahui kedatangan dua pria itu setelah mengintip dari dalam rumah.
Awalnya, dua pria tersebut mondar-mandir di rumah SF.
Hal itu membuat SF curiga hingga akhirnya memberitahu ayahnya, C.
SF kemudian keluar untuk mengecek sekeliling rumah.
Dia melihat seorang pelaku berada di dalam kandang memegang satu ekor bebek miliknya.
SF pun berteriak maling hingga membuat pria itu melepaskan bebek yang dipegangnya.
Pria itu mengejar SF dengan memegang pisau.
Keduanya pun terlibat perkelahian.
Sementara ayah SF berlari ke rumah warga untuk mencari pertolongan, setelah melihat anaknya berkelahi.
Saat C dan warga tiba di rumahnya, terlihat pria tersebut sudah tergeletak tak bernyawa.
Satu pria lainnya memilih untuk melarikan diri.
Baca juga: Kronologi Pria di Lumajang Tewas Disabet Celurit oleh Tetangganya, Dipicu Masalah Buang Sampah
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Karawang Harus Jadi Yatim Piatu, Ayah dan Ibunya Tewas Kecelakaan Sepulang Piknik
Tak Bisa Dipidana
Masih dari Serambinews, kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Polres Langsa.
Mereka menilai SF tidak dapat dipidana.
Hal itu lantaran SF dianggap melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana.
Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, Minggu (15/5/2022).
Menurut Imam, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa, pelaku tidak dapat dipidana."
"Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkelahian Maut di Kandang Bebek, Satu Remaja Meninggal Dunia dan Dianggap Membela Diri, Kasus Remaja Bunuh Pencuri Bebek Dihentikan, Polisi: Pelaku Tak Bisa Dipidana
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Serambinews.com/Zubir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.