Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Muratara Dipolisikan Calon Mertua Gara-Gara Cabuli Pacarnya yang Masih ABG

Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan Bunga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Muratara Dipolisikan Calon Mertua Gara-Gara Cabuli Pacarnya yang Masih ABG
DOK POLRES LUBUKLINGGAU
Tak terima anak gadis tidur dengan kekasih, calon mertua laporkan calon menantu. Tersangka Najib Migandi saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Senin (16/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel  Eko Hepronis

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Tak terima anak gadisnya tidur dengan dengan kekasih, pasangan suami istri di Kota Lubuklinggau Sumsel melaporkan calon menantu ke polisi. 

Tersangkanya, Najib Migandi warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Pemuda berusia 18 tahun ini harus mendekam dalam sel tahanan, setelah dilaporkan orangtua pacarnya Bunga.

Orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) nekat melaporkan calon menantunya itu ke polisi karena tak terima anaknya telah tidur bersama dengan Najib.

Kapolres Lubukkinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan kejadian bermula dari jalinan asmaranya dengan Bunga (16) diketahui orangtua korban.

Baca juga: Belum Genap 24 Jam di Mapolresta Deliserdang, Pelaku Pencabulan Tewas Tak Wajar di Ruang Kasubnit

"Setelah menjalin asmara, tersangka dan Bunga kerap bertemu.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya terbesitlah niat dari tersangka untuk melakukan hubungan terlarang," kata Romi pada wartawan, Senin (16/5/2022).

Saat itu tersangka merayu Bunga, akhirnya Bunga pun luluh dan mau melakukan perbuatan terlarang.

Namun, perbuatan itu ternyata diketahui oleh orang tua Bunga setelah Bunga mengeluh sakit di kemaluannya.

 Karena tak terima orangtua Bunga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

"Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya," ujarnya.

Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan Bunga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda.

Tersangka mengaku bila antara tersangka dan Bunga memang berpacaran.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Anak Gadis Ketahuan Tidur dengan Kekasih, Calon Mertua Laporkan Calon Menantu ke Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas