BSU Tak Kunjung Cair, Begini Keterangan Disnakertrans NTB
Disnakertrans NTB pun tidak dapat berbuat banyak untuk memastikan kapan BSU bagi pekerja di NTB ini dapat cair.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi hingga saat ini belum bisa berkomentar banyak terkait kapan Bantun Subisi Upah (BSU) pada para pekerja akan dicairkan.
Sebab, hingga saat ini regulasi dan surat edaran BSU ini belum kunjung diterbitkan oleh Kementerian Ketemagakerjaan (Kemenaker).
“Belum ada edarannya yang konkrit itu loh, di lihat di sistem aja kategorinya kan belum ada,” kata Aryadi saat ditemui di Mataram, Selasa 17 Mei 2022.
Disnakertrans NTB pun tidak dapat berbuat banyak untuk memastikan kapan BSU bagi pekerja di NTB ini dapat cair.
Baca juga: Wagub Sitti Rohmi Bersyukur di Tengah Pandemi NTB Bisa Mencapai 100 Persen Posyandu Keluarga
Aryadi menjelaskan Disnakertrans NTB sendiri harus melihat kriteria penerima BSU untuk bisa segera melakukan pencairan.
“Karena kita harus lihat kriterianya seperti apa sehingga bisa kita mengeksekusi,” ujarnya.
Seperti kriteria penerima BSU pada tahun sebelumnya yakni pekerja yang berada di zona PPKM level empat.
Sementara, untuk saat ini kriteria penerima BSU yang diketahui Disnakertrans NTB hanya sebatas pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
“Kalau sudah ada pedomannya pasti kita dorong (pencairan BSU),”’pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa BSU 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca juga: 30-40 Marshal Siap Kawal Mandalika Track Day di 10 Pos Sirkuit Mandalika
Baca juga: Bupati Lombok Timur Beberkan Program Prioritas Pembangunan, Termasuk Program Relokasi Nelayan
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima yaitu sebesar Rp1 juta.
Akan tetapi BSU yang dijadwalkan cair pada April 2022 lalu itu hingga saat ini terus meleset dari target semula.
Dengan alasan persiapan terkait regulasi belum selesai digodok.
(Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah)