Warga Deliserdang Sumut Protes Hasil Pilkades: Diduga Penuh Kecurangan
Warga memprotes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Warga memprotes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pilkades tersebut digelar pada 18 April lalu.
Puluhan warga Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan kemudian menggeruduk kantor Bupati Deliserdang Rabu, (18/5/2022).
Mereka menganggap kalau hasil Pilkades penuh dengan dugaan kecurangan.
Baca juga: Pernah Bawa Desa Juara 3 Tingkat Provinsi, Petahana di Deli Serdang Sumut Kalah di Pilkades 2022
Informasi yang dihimpun warga yang datang ini adalah tim pendukung Cakades nomor urut 3, Edward Tua Simatupang.
Mereka beberapa hari sebelumnya juga sudah pernah menggeruduk kantor Camat Percut Seituan. Ke kantor Bupati mereka datang dengan berbagai kendaraan dan langsung dikawal pihak kepolisian.
Sosok Edward Tua Simatupang pun saat itu tampak ikut bersama rombongan.
Panitia Pilkades Kabupaten langsung menerima aspirasi warga saat itu dan mengundang perwakilan massa untuk membahas masalah di dalam ruangan.
Saat itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khairul Azman Harahap didampingi oleh jajarannya menjawab satu persatu keluhan masyarakat.
Baca juga: Mendagri Tito Sebut 155 Pilkades Berhasil Digelar dengan Sistem E-Voting di 2021
Selain itu juga hadir Plt Kabag Hukum Pemkab, Muslih dan Camat Percut Seituan, Ismail.
Beragam hal disampaikan warga saat itu dihadapan Khairul dan Muslih.
Tidak hanya soal keluhan tapi juga soal ancaman. Warga menegaskan ramai-ramai kalaupun Cakades terpilih yang seorang incumben tetap dilantik mereka mengaku akan mengambil sikap tegas.
"Kami akan segel nanti kantor desa itu kalau dia tetap dilantik. Nggak boleh dia itu di situ,"ucap seorang wanita yang berkaos warna ungu yang kemudian ikut disepakati oleh warga lainnya.
Ketika itu berulang kali warga menyampaikan dan mendesak agar kiranya pelantikan terhadap cakades terpilih ditunda.