Polisi Tetapkan Warga Lampung Timur sebagai Tersangka Pembunuhan
Pelaku kooperatif dalam menjalankan proses pemeriksaan, hingga setelah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Yogi Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pertikaian dua pria di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung beberapa waktu lalu.
Duel maut itu menewaskan satu pria berinisial ZN (35).
Kepala Polsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah mengatakan, tersangka berinisial RD (27) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur, sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Pria Bertato yang Mayatnya Ditemukan di Bangunan Kosong Cibitung
"Tersangka diproses dari mulai pemanggilan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Mardiansyah saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/5/2022).
Ia juga menjelaskan tersangka kooperatif dalam menjalankan proses pemeriksaan, hingga setelah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menuturkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Timur.
"Saat ini tersangka ditahan di Polres Lampung Timur," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, sempat terjadi pertikaian dua pria asal Lampung Timur di depan salah satu warung milik warga, di Kecamatan Labuhan Ratu, yang menewaskan ZN (35) warga Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Warga Lampung Timur Dibui, Setelah Bertikai Akibatkan Lawannya Tewas