Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan Ade Firmansyah (28) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka
Istimewa/Polda Jatim
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. 

Pihaknya juga mengkonfrontir sopir bus yang bersangkutan di Mapolres Mojokerto Kota dan memadukan jejak di lokasi kejadian tidak ada bekas pengereman.

"Sebenarnya bukan Micro Sleeep ini bisa jadi Deep-Sleeep dia (Sopir) jadi tertidur sehingga ketika kendaraan menabrak Guardrail dan segala macam sampai menabrak batu pondasi VMS hingga ban pecah dia tidak kerasa, jadi benar-benar pulas," ungkapnya.

Kenapa dikatakan Deepsleep? Wildan menjelaskan karena kendaraan bus sempat bergesekan dengan bagian Guardrail sekitar 100 meter dan bus menabrak VMS hingga ban robek namun saat itu sopir tidak sadar.

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Kecelakaan Bus di Mojokerto: Sopir Deep Sleep, Kecepatan di Bawah 100 Km/Jam

"Tidur dalam persekian detik itu Micro Sleep dan terbangun tapi ini Deepsleep kenapa? karena hampir dua menit. Artinya, Guardrail sudah bekerja tapi orangnya (Sopir) tidak sadar-sadar dan baru sadar ketika kendaraan bus menabrak VMS setelah terjadi kecelakaan, itu pengakuan dia (Sopir) kehilangan kesadaran (Tidur) selama sekitar dua menit sebelum kecelakaan," katanya.

Ade Firmansyah yang mengemudikan bus saat kecelakaan bukan pengemudi asli melainkan kernet dari 2013 yang bisa mengemudikan bus namun belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dia (Sopir) sudah bisa mengemudikan bus sejak tahun 2018 tapi tidak memiliki SIM," terangnya.

Ditambahkan kecepatan bus kendaraan rata-rata yang diperoleh dari pantauan kamera CCTV jalan tol perjalanan dari Saradan, Jombang, Mojokerto melaju dalam kecepatan normal.

Berita Rekomendasi

"Kecepatan kendaraan normal tidak ada pelanggaran masih di bawah 100 kilometer per jam," ucap Wildan.

Akibat kecelakaan ini 15 orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Adapun identitas korban meninggal dunia di antaranya;

1) Titis Hermi Yuni (42). Alamat Jalan Benowo Gang 2 No 11 (MD)

2) Ainur Rofiq (34). Alamat Jalan Benowo Gang 3 No 29 (MD)

3) Dedy Purnomo (48). Alamat Jalan Benowo (MD)

4) Diany Asterelia (40). Alamat Jalan Kauman Mo. 25 RT 03 RW 02 Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya (MD)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas