Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan Ade Firmansyah (28) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
5) Nita Ning Agustin (34). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)
6) Gibran, Laki-laki 7 th (MD)
7) Andika Pratama (48). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)
8) Asminah (64). Alamat Jalan Benowo Gang 3 RT 01, RW 02, Pakal, Surabaya (MD)
9) Fita Sari (36). Alamat Jalan Benowo No 26, Gang 3, RT 01, RW 02, Pakal Surabaya (MD)
10) Suprayito (48). Alamat Jalan Benowo 02 No 11, RT 01, RW 02, Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
11) Cholifah. Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
12) Maftukah (51). Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
13) Steven Arthur A (10) (MD)
14) Stevani Grasio (14) (MD)
15) Nazwa Dwi Yuniati (13) (MD)
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Cadangan Bus Maut di Tol Sumo Resmi Berstatus Tersangka