Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan Ade Firmansyah (28) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka
Istimewa/Polda Jatim
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian menetapkan Ade Firmansyah (28) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Jawa Timur.

Diketahui tersangka merupakan sopir cadangan bus pariwisata PO Ardiansyah.

Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan sopir tersebut terbukti melakukan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Unsur kesengajaan itu adalah sopir terbukti mengonsumsi sebuah jenis narkotika.

Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).

"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya di depan Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Dalam kasus ini, Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi.

Baca juga: Tak Ada Bekas Pengereman, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tidur Pulas saat Tabrak Tiang

Berita Rekomendasi

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotiba. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani,"

Tersangka, lanjut Didit, bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta.

Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.

"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan mengatakan berdasarkan hasil investigasi ditemukan indikasi sopir bus tertidur saat mengemudi kendaraan.

"Kita merangkai sebuah hipotesa hasilnya pengemudi bus capek sehingga performa menurun dan melihat jejak di lokasi kejadian memang tidak ditemukan bekas pengereman, artinya ini bukan soal kendaraan tapi ini pada Human (Manusia)," jelasnya saat ditemui di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: KNKT Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Bus di Mojokerto: Sopir Alami Deep Sleep

Menurut dia, sopir bus lelah dilihat dari perjalanan di mana rombongan wisata berangkat dari Surabaya, pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB hingga setibanya dari Malioboro Yogyakarta pulang pada Senin pagi, (16/5/2022).

Pihaknya juga mengkonfrontir sopir bus yang bersangkutan di Mapolres Mojokerto Kota dan memadukan jejak di lokasi kejadian tidak ada bekas pengereman.

"Sebenarnya bukan Micro Sleeep ini bisa jadi Deep-Sleeep dia (Sopir) jadi tertidur sehingga ketika kendaraan menabrak Guardrail dan segala macam sampai menabrak batu pondasi VMS hingga ban pecah dia tidak kerasa, jadi benar-benar pulas," ungkapnya.

Kenapa dikatakan Deepsleep? Wildan menjelaskan karena kendaraan bus sempat bergesekan dengan bagian Guardrail sekitar 100 meter dan bus menabrak VMS hingga ban robek namun saat itu sopir tidak sadar.

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Kecelakaan Bus di Mojokerto: Sopir Deep Sleep, Kecepatan di Bawah 100 Km/Jam

"Tidur dalam persekian detik itu Micro Sleep dan terbangun tapi ini Deepsleep kenapa? karena hampir dua menit. Artinya, Guardrail sudah bekerja tapi orangnya (Sopir) tidak sadar-sadar dan baru sadar ketika kendaraan bus menabrak VMS setelah terjadi kecelakaan, itu pengakuan dia (Sopir) kehilangan kesadaran (Tidur) selama sekitar dua menit sebelum kecelakaan," katanya.

Ade Firmansyah yang mengemudikan bus saat kecelakaan bukan pengemudi asli melainkan kernet dari 2013 yang bisa mengemudikan bus namun belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dia (Sopir) sudah bisa mengemudikan bus sejak tahun 2018 tapi tidak memiliki SIM," terangnya.

Ditambahkan kecepatan bus kendaraan rata-rata yang diperoleh dari pantauan kamera CCTV jalan tol perjalanan dari Saradan, Jombang, Mojokerto melaju dalam kecepatan normal.

"Kecepatan kendaraan normal tidak ada pelanggaran masih di bawah 100 kilometer per jam," ucap Wildan.

Akibat kecelakaan ini 15 orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Adapun identitas korban meninggal dunia di antaranya;

1) Titis Hermi Yuni (42). Alamat Jalan Benowo Gang 2 No 11 (MD)

2) Ainur Rofiq (34). Alamat Jalan Benowo Gang 3 No 29 (MD)

3) Dedy Purnomo (48). Alamat Jalan Benowo (MD)

4) Diany Asterelia (40). Alamat Jalan Kauman Mo. 25 RT 03 RW 02 Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya (MD)

5) Nita Ning Agustin (34). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)

6) Gibran, Laki-laki 7 th (MD)

7) Andika Pratama (48). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)

8) Asminah (64). Alamat Jalan Benowo Gang 3 RT 01, RW 02, Pakal, Surabaya (MD)

9) Fita Sari (36). Alamat Jalan Benowo No 26, Gang 3, RT 01, RW 02, Pakal Surabaya (MD)

10) Suprayito (48). Alamat Jalan Benowo 02 No 11, RT 01, RW 02, Benowo, Pakal, Surabaya (MD)

11) Cholifah. Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)

12) Maftukah (51). Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)

13) Steven Arthur A (10) (MD)

14) Stevani Grasio (14) (MD)

15) Nazwa Dwi Yuniati (13) (MD)

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Cadangan Bus Maut di Tol Sumo Resmi Berstatus Tersangka

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas