2 Warga Magelang Otak Penipuan Arisan Online Aiko Ditangkap, Mengaku Untung Miliaran Rupiah
Sementara dari hasil penyelidikan pihak kepolisan, tersangka mengaku mendapatkan referensi membuat arisan online bodong dari instagram .
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polres Magelang menangkap dua tersangka penipu berkedok arisan online.
Keduanya yakni RI alias Prenjak (29) warga Jambon Gesikan RT. 002 RW. 004, Cacaban, Magelang Tengah serta FF alias Bong (28) warga Jambon Gesikan 5 RT 005 RW 004, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membeberkan para tersangka sudah menjalankan bisnis sejak Oktober 2020 dengan nama ARISAN AIKO.
Baca juga: Kecanduan Game, Pria Asal Batam Gelap Mata Bawa Kabur Motor Calon Istri H-1 Jelang Akad Nikah
Baca juga: Permintaan Rujuk Ditolak, Suami di Jember Membabi Buta Tusuk Istri Pakai Pisau Dapur
Baca juga: 4 Kali Rudapaksa Keponakan di Kamar Mandi Masjid dan Rumah, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap
"Modusnya menggunakan nama orang lain sebagai peserta fiktif yang berperan sebagai peminjam atau orang yang dibiayai."
"Agar peserta mengira orang dalam arisan tersebut memang benar adanya peminjaman."
"Sehingga, (peserta) menyerahkan uang modal kepada tersangka. Padahal, uang dipakai pribadi oleh tersangka,"ujarnya pada Jumat (20/05/2022).
Ia melanjutkan, untuk berpura-pura menjadi peserta fiktif para tersangka menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain.
Seolah-olah menjadi peserta arisan agar peserta lain tidak curiga.
Baca juga: Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram
Baca juga: Santri di OKU Timur, Lumajang dan Magelang Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Warga Mengamuk
Sementara dari hasil penyelidikan pihak kepolisan, tersangka mengaku mendapatkan referensi membuat arisan online bodong dari instagram .
"Mereka juga mempelajari cara kerja, metode, pola, dan mekanisme arisan dengan sistem menurun termasuk darimana admin mendapatkan keuntungan,"ujarnya.
Sementara itu, tersangka FF mengaku dari tindakannya tersebut.
Dirinya mampu meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
"Ada 50 orang yang mengikuti arisan ini, semuanya dari Magelang. (Setorannya) paling rendah Rp1,8 juta dan paling tinggi Rp50 juta. Uang itu, akan diputar lagi dipinjamkan ke orang lain,"urainya.
Baca juga: Cari Kayu Gelam untuk Buat Dapur, Warga Tulangbawang Jatuh ke Sungai, Tewas Diterkam Buaya
Baca juga: Perahu Disambar Petir saat Mancing di Perairan Tahoa, Satu Warga Kolaka Hilang di Laut, 2 Selamat
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 378 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumdengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.
Pasal 372 KUHPyang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penipu Arisan Online Berkeuntungan Rp1 Miliar di Magelang Ditangkap, Pelaku Belajar dari Instagram,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.