Sebelum Cabuli 2 Kakek Renta, Guru Ngaji di Garut Ini Dorong Korbannya hingga Jatuh
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menceritakan kronologi Pur melakukan tindakan asusila
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Guru ngaji, Pur (42) menjadi tersangka karena mencabuli dua kakek masing-masing berusia 70 dan 79 tahun, di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pur melampiaskan aksi bejatnya dengan terlebih dulu mendorong kakek-kakek yang sudah renta tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menceritakan kronologi Pur melakukan tindakan asusila terhadap dua lansia di Desa Kadongdong.
Kasus memalukan ini terbongkar berkat kesaksian salah satu keluarga korban.
Baca juga: Guru Ngaji di Garut Cabuli 2 Kakek yang Sudah Renta, Kapolres Jelaskan Modusnya
Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.
"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.
Baca juga: Sosok dan Nasib Oknum Pimpinan Ponpes OKU Timur yang Diduga Cabuli 6 Santriwati
Kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.
"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.
Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi untuk melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.
Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Baca juga: Santri di OKU Timur, Lumajang dan Magelang Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Warga Mengamuk
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Guru Ngaji di Garut Rudapaksa Dua Kakek Renta, Paksa Korban Hingga Jatuh