Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram
Pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau mengungkap korban sudah memohon agar tak dirudapaksa tapi tak digubris olehnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim AKP M Romi menjelaskan kejadian bermula pada hari Sabtu (14/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib waktu itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya.
"Kemudian korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur, korban melihat ada seseorang yang mengintip ke arah kamar korban, karena waktu itu korban mengira jika itu adalah adiknya," ungkapnya.
Korban spontan memanggil adiknya akan tetapi yang mengintip korban tersebut bukanlah adiknya melainkan pelaku, lalu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban.
Lalu pelaku menodongkan pisau kearah korban seraya berkata "diam kau kalau dak ku bunuh kau, kalo dak diam (diam kamu kalau tidak ku bunuh, kalau tidak diam," lalu pelaku langsung mengambil Hp yang ada di tangan korban.
Kemudian pelaku mengambil Laptop beserta tasnya.
Pelaku mengambil uang milik korban, lalu pelaku berkata "bangun, tunjuki tempat yang lain (bangun tunjuki tempat yang lain) kemudian korban digiring mengantar pelaku ke kamar ibunya yang berada di sebelah kamar korban.
"Sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut waktu itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu pelaku membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp.300 ribu," ujarnya.
Selanjutnya, dalam keadaan terikat kaki dan tangannya, korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya, lalu pelaku masuk dan mengambil uang di kamar ketiga.
"Setelah dikamar pelaku memperkosa korban, kemudian selesai langsung kabur melarikan diri," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diamankan patut diduga pelaku perampokan disertai pemerkosaan ini adalah Eko tersangka.
Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah didapatkan informasi persembunyian pelaku Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M Romi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya kemudian setelah sampai di tempat persembunyian, petugas langsung melakukan penggerberkan dan saat dilakukan penggerbekan pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas," ujarnya.
Baca juga: Harga Tiket Gala Dinner Miyabi di Atas Rp 15 Juta, Anggota DPRD DKI: Mending Buat Modal Usaha
Baca juga: Selama 2 Tahun Pasutri di Sragen Kerap Diintimidasi saat Cari Keadilan Kasus Rudapaksa Sang Anak
Polisi memberikan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan karena tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.
"Setelah pelaku tersungkur akibat tembakan yg mengenai kakinya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit laptop berserta tas ransel warna biru dan satu unit Hp Oppo A3S milik korban. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk dilakukan tindakan medis," ungkapnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu melakukan perampokan disertai pemerkosaan yang baru keluar dari Lapas awal tahun 2019. (tribun network/thf/TribunSumsel)